Korupsi PLTGU Borang
Dirut PLN Resmi Ditahan
Rabu, 03 Mei 2006 20:53 WIB
Jakarta - Direktur Utama PLN Eddie Widiono akhirnya resmi ditahan oleh tim penyidik Mabes Polri. Dia diduga melakukan mark up pengadaan mesin turbin dalam proyek PLTGU Borang di Sumatera Selatan. Total kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 122 miliar."Bukti awal sudah cukup dan saksi-saksi sudah cukup kuat," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/5/2006).Eddie yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 April lalu menjalani pemeriksaan pemeriksaan yang ketiga kali di Gedung Bareskrim Mabes Polri sejak pukul 11.00. Tim penyidik akhirnya memutuskan menahan Eddie pada pukul 19.00 WIB.Mengenai kemungkinan tersangka lain, Anton menyatakan tim penyidik masih mengembangkan kasus ini."Ya kemungkinan masih ada tersangka-tersangka lain dalam kasus ini. Kami masih melakukan pengembangan," tandas Anton.
(bal/)











































