Tudingan Kriminalisasi Bahar Smith
Dalam acara yang sama, Aziz Yanuar sebagai pengacara Bahar bin Smith menyebut kliennya dan Gus Nur adalah ulama kritis. Namun dia heran kenapa keduanya justru dikriminalisasi.
"Beliau-beliau ini ulama-ulama kita ini nggak dibayar. Kemudian dikriminalisasi. Kita akan melawan semuanya, pantang mundur. Yang dilakukan semata-mata karena beliau-beliau ini kritis terhadap kebijakan-kebijakan yang memang kontraproduktif dengan apa yang harus dilakukan," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Aziz menyampaikan Habib Bahar bin Smith dipanggil polisi pada 3 Januari 2021. Aziz mengklaim kliennya akan memenuhi panggilan polisi apabila tidak ada halangan.
"Insyaallah beliau dipanggil tanggal 3 Januari, seperti itu. Kalau nggak ada halangan, mungkin kita akan datangi penuhi panggilan tersebut untuk pemeriksaan beliau," imbuh Aziz.
Baca juga: Gus Nur Bebas dari Penjara |
Diketahui, Gus Nur divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dalam kasus ujaran kebencian dan permusuhan lewat sarana elektronik. Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2021.
Kasus ujaran kebencian dan permusuhan lewat sarana elektronik bermula saat Gus Nur diwawancara oleh Refly Harun. Wawancara itu disiarkan dalam channel YouTube.
Atas vonis itu, Gus Nur sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2 Juni 2021. Namun upayanya itu ditolak dan Gus Nur menjalani hukuman selama 10 bulan pidana penjara.
Gus Nur akhirnya menghirup udara bebas dari rutan Bareskrim Polri di bulan Agustus 2021. Gus Nur bebas setelah menjalani hukuman 10 bulan penjara.
"Iya, sudah keluar, bebas hari ini. Ya kami senang karena tadi dikabari tim (pengacara) di Jakarta tadi," tutur Andry Ermawan, salah satu pengacara Gus Nur di Jatim, kepada detikcom, Selasa (24/8).
Sedangkan Habib Bahar dipolisikan atas dugaan ujaran kebencian yang menyinggung KSAD Jenderal Dudung Abdurachman oleh Habib Husin Shihab. Selain itu, Bahar sempat menyindir KSAD saat melakukan ceramah beberapa waktu lalu.
Polisi telah menaikkan status penanganan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith ke tahap penyidikan. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dilayangkan kepada Bahar.
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Kapolda Jabar Irjen Suntana dalam keterangan tertulis, Rabu (29/12).
(drg/dhn)