Pengacara: Rezim Ini Tak Beri Liburan, Gus Nur-Bahar Smith Dikerjain Terus

Pengacara: Rezim Ini Tak Beri Liburan, Gus Nur-Bahar Smith Dikerjain Terus

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Kamis, 30 Des 2021 16:55 WIB
Kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Khozinudin (kemeja hitam) dalam jumpa pers yang disiarkan secara virtual (Tangkapan layar)
Kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Khozinudin (berkemeja hitam) dalam jumpa pers yang disiarkan secara virtual. (Tangkapan layar)
Jakarta -

Pengacara Sugi Nur Raharja alias Gus Nur melayangkan protes pada kejaksaan mengenai adanya surat panggilan eksekusi. Di sisi lain, pihak kuasa hukum Habib Bahar bin Smith memprotes kepolisian terkait proses hukum pada kliennya.

Dalam jumpa pers virtual, Ketua Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) Ahmad Khozinudin sebagai pengacara Gus Nur menyebutkan soal adanya surat untuk kliennya. Dia menuding adanya kejanggalan.

"Rezim ini tidak memberi kami kesempatan buat liburan. (Gus Nur) baru bentar menghirup udara bebas, itu sudah dikerjain lagi," ujar Ahmad dalam jumpa pers virtual, Kamis (30/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad mengungkapkan Gus Nur mendapatkan surat yang diduga bodong dari Kejaksaan Negeri Surabaya pada Selasa (28/12). Surat itu berisi panggilan kepada Gus Nur untuk datang dan dilakukan eksekusi alias penjara.

"Tanggal 28 Desember 2021, Gus Nur mendapatkan surat yang sebenarnya belum terkonfirmasi, kami duga bodong, dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang meminta Gus Nur datang dalam rangka dieksekusi, dipenjara kembali," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Padahal Gus Nur belum lama keluar menjalani eksekusi putusan PN Jaksel yang vonis Gus Nur 10 bulan penjara, dan sudah dilakoni Gus Nur di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Karena ini statusnya masih kasasi, masih menunggu. Tapi ternyata rezim ini tidak ridho melihat ulama kita kembali menyampaikan dakwah di tengah umat, menyampaikan nasihat, kritik," sambung Ahmad.

Surat itu disebut datang setelah Gus Nur kembali ke kampung halaman dan berdakwah. Dia curiga surat bodong itu dijadikan dasar untuk menangkap Gus Nur lagi.

"Lalu tiba-tiba ada surat panggilan, dan surat ini nggak jelas, ini surat apaan. Cara pemanggilan seperti apa ini. Tidak sampai dan disampaikan kepada Gus Nur. Ini surat bodong. Saya tidak mau, dengan dasar surat bodong ini kemudian tiba-tiba Gus Nur ditangkap, dengan alasan tidak penuhi panggilan, tidak bisa," katanya.

Ahmad mengatakan seharusnya jaksa bersikap profesional seperti Polda Jawa Barat (Jabar) yang mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Habib Bahar. Dia menyebut polisi datang dan menyerahkan surat itu secara santun.

"Sampai hari ini Gus Nur tidak pernah terima surat itu. Sekonyong-konyong disuruh datang untuk dieksekusi. Saya bilang, 'Jangan, Gus, enak saja. Orang tidak ada amar putusan perintah untuk menahan'. Dan maksud saya, kurang zalim apa lagi terhadap Gus Nur," papar Ahmad.

Kemudian, Ahmad menyinggung kasus Habib Bahar yang dilaporkan oleh Husin Shihab alias Husin Alwi terkait pernyataan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman soal 'Tuhan bukan orang Arab'. Ahmad mempertanyakan legal standing Husin Shihab selaku pelapor, padahal dirinya tidak berkaitan dengan Dudung.

"Dalam kasus Habib Bahar, sampai hari ini Pak KSAD Saudara Dudung Abdurachman tidak pernah komplain tentang nasihat-nasihat ulama terhadap dirinya. Itu bukti dia mau dengar. Kok bisa-bisanya Husin Shihab yang bukan dari Dudung Abdurachman, pengacaranya bukan, stafnya bukan, pembantunya bukan, korban apalagi. Korban perasaan?" tuturnya.

Simak video 'Heboh Anggota Polda Jabar Sowan dan Peluk Habib Bahar, Ini Kata Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

Tudingan Kriminalisasi Bahar Smith

Dalam acara yang sama, Aziz Yanuar sebagai pengacara Bahar bin Smith menyebut kliennya dan Gus Nur adalah ulama kritis. Namun dia heran kenapa keduanya justru dikriminalisasi.

"Beliau-beliau ini ulama-ulama kita ini nggak dibayar. Kemudian dikriminalisasi. Kita akan melawan semuanya, pantang mundur. Yang dilakukan semata-mata karena beliau-beliau ini kritis terhadap kebijakan-kebijakan yang memang kontraproduktif dengan apa yang harus dilakukan," ungkapnya.

Adapun Aziz menyampaikan Habib Bahar bin Smith dipanggil polisi pada 3 Januari 2021. Aziz mengklaim kliennya akan memenuhi panggilan polisi apabila tidak ada halangan.

"Insyaallah beliau dipanggil tanggal 3 Januari, seperti itu. Kalau nggak ada halangan, mungkin kita akan datangi penuhi panggilan tersebut untuk pemeriksaan beliau," imbuh Aziz.

Diketahui, Gus Nur divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dalam kasus ujaran kebencian dan permusuhan lewat sarana elektronik. Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2021.

Kasus ujaran kebencian dan permusuhan lewat sarana elektronik bermula saat Gus Nur diwawancara oleh Refly Harun. Wawancara itu disiarkan dalam channel YouTube.

Atas vonis itu, Gus Nur sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2 Juni 2021. Namun upayanya itu ditolak dan Gus Nur menjalani hukuman selama 10 bulan pidana penjara.

Gus Nur akhirnya menghirup udara bebas dari rutan Bareskrim Polri di bulan Agustus 2021. Gus Nur bebas setelah menjalani hukuman 10 bulan penjara.

"Iya, sudah keluar, bebas hari ini. Ya kami senang karena tadi dikabari tim (pengacara) di Jakarta tadi," tutur Andry Ermawan, salah satu pengacara Gus Nur di Jatim, kepada detikcom, Selasa (24/8).

Sedangkan Habib Bahar dipolisikan atas dugaan ujaran kebencian yang menyinggung KSAD Jenderal Dudung Abdurachman oleh Habib Husin Shihab. Selain itu, Bahar sempat menyindir KSAD saat melakukan ceramah beberapa waktu lalu.

Polisi telah menaikkan status penanganan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith ke tahap penyidikan. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dilayangkan kepada Bahar.

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Kapolda Jabar Irjen Suntana dalam keterangan tertulis, Rabu (29/12).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads