Pengacara Sugi Nur Raharja alias Gus Nur melayangkan protes pada kejaksaan mengenai adanya surat panggilan eksekusi. Di sisi lain, pihak kuasa hukum Habib Bahar bin Smith memprotes kepolisian terkait proses hukum pada kliennya.
Dalam jumpa pers virtual, Ketua Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) Ahmad Khozinudin sebagai pengacara Gus Nur menyebutkan soal adanya surat untuk kliennya. Dia menuding adanya kejanggalan.
"Rezim ini tidak memberi kami kesempatan buat liburan. (Gus Nur) baru bentar menghirup udara bebas, itu sudah dikerjain lagi," ujar Ahmad dalam jumpa pers virtual, Kamis (30/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad mengungkapkan Gus Nur mendapatkan surat yang diduga bodong dari Kejaksaan Negeri Surabaya pada Selasa (28/12). Surat itu berisi panggilan kepada Gus Nur untuk datang dan dilakukan eksekusi alias penjara.
"Tanggal 28 Desember 2021, Gus Nur mendapatkan surat yang sebenarnya belum terkonfirmasi, kami duga bodong, dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang meminta Gus Nur datang dalam rangka dieksekusi, dipenjara kembali," ucapnya.
"Padahal Gus Nur belum lama keluar menjalani eksekusi putusan PN Jaksel yang vonis Gus Nur 10 bulan penjara, dan sudah dilakoni Gus Nur di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Karena ini statusnya masih kasasi, masih menunggu. Tapi ternyata rezim ini tidak ridho melihat ulama kita kembali menyampaikan dakwah di tengah umat, menyampaikan nasihat, kritik," sambung Ahmad.
Surat itu disebut datang setelah Gus Nur kembali ke kampung halaman dan berdakwah. Dia curiga surat bodong itu dijadikan dasar untuk menangkap Gus Nur lagi.
"Lalu tiba-tiba ada surat panggilan, dan surat ini nggak jelas, ini surat apaan. Cara pemanggilan seperti apa ini. Tidak sampai dan disampaikan kepada Gus Nur. Ini surat bodong. Saya tidak mau, dengan dasar surat bodong ini kemudian tiba-tiba Gus Nur ditangkap, dengan alasan tidak penuhi panggilan, tidak bisa," katanya.
Ahmad mengatakan seharusnya jaksa bersikap profesional seperti Polda Jawa Barat (Jabar) yang mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Habib Bahar. Dia menyebut polisi datang dan menyerahkan surat itu secara santun.
"Sampai hari ini Gus Nur tidak pernah terima surat itu. Sekonyong-konyong disuruh datang untuk dieksekusi. Saya bilang, 'Jangan, Gus, enak saja. Orang tidak ada amar putusan perintah untuk menahan'. Dan maksud saya, kurang zalim apa lagi terhadap Gus Nur," papar Ahmad.
Kemudian, Ahmad menyinggung kasus Habib Bahar yang dilaporkan oleh Husin Shihab alias Husin Alwi terkait pernyataan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman soal 'Tuhan bukan orang Arab'. Ahmad mempertanyakan legal standing Husin Shihab selaku pelapor, padahal dirinya tidak berkaitan dengan Dudung.
"Dalam kasus Habib Bahar, sampai hari ini Pak KSAD Saudara Dudung Abdurachman tidak pernah komplain tentang nasihat-nasihat ulama terhadap dirinya. Itu bukti dia mau dengar. Kok bisa-bisanya Husin Shihab yang bukan dari Dudung Abdurachman, pengacaranya bukan, stafnya bukan, pembantunya bukan, korban apalagi. Korban perasaan?" tuturnya.
Simak video 'Heboh Anggota Polda Jabar Sowan dan Peluk Habib Bahar, Ini Kata Polisi':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...