315 Istri di Aceh Besar Gugat Cerai Suami, Ini Penyebabnya

315 Istri di Aceh Besar Gugat Cerai Suami, Ini Penyebabnya

Agus Setyadi - detikNews
Kamis, 30 Des 2021 16:50 WIB
ilustrasi cerai
Ilustrasi (iStock)
Banda Aceh -

Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho, Aceh, mengadili 416 perkara cerai sepanjang 2021. Sebanyak 315 kasus di antaranya adalah istri menggugat cerai suami dengan penyebab utama cekcok terus-menerus.

Panitera Mahkamah Syar'iyah Jantho, Muhammad Raihan, mengatakan, selain 315 kasus istri gugat cerai suami, ada 101 perkara merupakan kasus suami menceraikan istrinya.

Secara garis besar, ada sejumlah faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian. Faktor tersebut di antaranya empat perkara karena kekerasan dalam rumah tangga, delapan kasus karena salah satu pihak dihukum penjara, empat kasus gegara ekonomi dan dua perkara akibat cacat badan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, 42 perceraian karena salah satu pihak meninggalkan satu pihak, dan 308 kasus gegara perselisihan terus-menerus di dalam rumah tangga.

"Untuk faktor perselisihan yang terjadi terus menerus disebabkan oleh berbagai pemicu, ada akibat intervensi pihak ketiga, yaitu orang dekat atau keluarga, tidak dewasa dalam berumah tangga sehingga menimbulkan perbedaan paradigma," kata Raihan dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).

ADVERTISEMENT

Penyebab lain cekcok dalam rumah tangga, yakni disebabkan faktor pendidikan salah satu pihak, berbeda konsep dalam mengurus anak. Ada juga istri menggugat suami karena terlibat permainan gim chip domino.

Menurutnya, berkaitan penyebab faktor pidana hukum, salah satu pihak menggugat cerai karena pasangannya dihukum akibat kasus pembunuhan, narkoba serta terlibat penipuan dan penggelapan.

"Sungguh kita sayangkan hal hal sepele kadang membuat rumah tangga hancur," ujarnya.

Dia menambahkan, secara keseluruhan MS Jantho menangani 798 perkara sepanjang tahun ini. Rinciannya adalah gugatan (contensius) 472 perkara, permohonan (voluntair) 285 perkara, Jinayat (pidana Islam) 38 perkara, dan jinayat anak tiga perkara.

Khusus untuk perkara jinayat, kata Raihan, MS Jantho mengadili enam perkara judi, 12 perkara ikhtilat (bercumbu), empat kasus pelecehan seksual dan 13 perkara pemerkosaan, enam perkara zina.

"Tiga perkara pemerkosaan itu adalah anak sebagai pelakunya," jelas Raihan.

Raihan menjelaskan, penyebab utama terjadinya pemerkosaan di Aceh Besar, yakni akibat terpengaruh gawai serta lalai dan lemahnya pengawasan orang tua. Sementara terkait zina, penyebabnya didominasi hubungan pacaran berlebihan.

"Semoga ke depan ada perhatian khusus dari masing masing orang tua, aparat gampong, tokoh agama, tokoh pendidikan dan pemerintah, agar perkara tindak pidana seksual bisa diminimalisir di Kabupaten Aceh Besar, karena ini sudah pada tahap mengkhawatirkan," katanya.

"Sebagaimana telah disidangkan satu orang pelaku perkosaan oleh anak terhadap anak, yang bersangkutan masih dalam pendidikan pesantren level tsanawiyah," bebernya.

(agse/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads