Permohonan banding yang diajukan Vicky Prasetyo ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tidak membuahkan hasil. Majelis tinggi menguatkan putusan PN Jaksel yang menghukum Vicky selama 4 bulan penjara.
Kasus bermula saat Vicky Prasetyo menggerebek rumah mantan istrinya, Angel Lelga, pada 19 November 2018 dini hari. Vicky mendobrak kamar Angel sehingga papan kayu kamar terlepas.
Angel Lelga tidak terima dan melaporkan kasus itu ke Polres Jaksel. Singkat cerita, Vicky harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 9 September 2021, PN Jaksel memutuskan Vicky Prasetyo bin Hermanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain' sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. PN Jaksel kemudian menjatuhkan pidana kepada Vicky dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Hukuman ini setengah dari tuntutan jaksa. Atas putusan itu, Vicky dan jaksa sama-sama mengajukan banding. Apa kata PT Jakarta?
"Menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 764/Pid/Sus/2020/PN.Jkt.Sel. tanggal 09 September 2021," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dilansir di website-nya, Kamis (30/12/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Yahya Syam dengan anggota Sugeng Hiyanto dan Tony Pribadi.
"Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000," ujar majelis tinggi.
Lihat juga video 'Alasan Vicky Prasetyo Masih Berkeliaran Meski Sudah Divonis Penjara':