"Kemudian saya dan Pak Kadishub akan memberlakukan ganjil-genap di tiga tempat wisata tersebut mulai Jumat 13.00 WIB sampai Minggu 18.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).
Sambodo menerangkan Ragunan, TMII, dan Ancol nantinya diperbolehkan buka mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku sejak besok, Jumat (31/12) hingga Minggu (2/1/2022).
"Buka pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB Tanggal 31 Desember, 1 Januari, dan 2 Januari," ucap Sambodo.
Pelanggar Gage Akan Ditilang
Sebelumnya, Korlantas Polri bakal memberlakukan gage di kawasan wisata sampai 2 Januari 2022. Pengendara yang melanggar bakal dikenai denda tilang.
"Di jalan arteri, kawasan wisata dan ruas tol. Pelanggaran ini akan dikenai biaya progresif," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kabagops Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto saat dimintai konfirmasi, kemarin (29/12).
Dodi mengatakan pihaknya akan melakukan penegakan hukum berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Kepolisian akan melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE).
Sementara itu, Dodi menyebut sanksi tilang juga bakal diterapkan bagi pelanggar lalu lintas lainnya. Salah satunya bermain handphone (HP) saat mengemudi ditilang Rp 750 ribu.
"Pakai HP atau tidak konsentrasi atau membahayakan Rp 750 ribu," pungkas dia.
(rak/aud)