Dua pria di Langsa, Aceh, ditangkap polisi karena diduga mencuri motor di sembilan lokasi. Pelaku diduga menjual motor curian untuk membeli sabu.
"Kedua pelaku merupakan residivis kasus curanmor berinisial ED dan IW. Tersangka ED kabur dari Lapas Langsa tahun 2017," kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Krisna Nanda Aufa kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).
Krisna mengatakan kedua tersangka ditangkap di dekat Rumah Sakit Umum Daerah Langsa, Sabtu (25/12), sekitar pukul 18.00 WIB. ED dan IW yang sedang mengendarai mobil boks disergap tim Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Langsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa kunci pas dan kunci L yang diduga dipakai untuk mencuri. Krisna mengatakan ED mengaku telah mencuri motor di sejumlah lokasi di Langsa bersama IW.
"Kedua tersangka ini telah mencuri motor berulang kali di sembilan TKP. Motor yang dicuri kemudian dimasukkan ke mobil untuk dibawa ke luar Langsa," jelas Krisna.
Dia menyebut para tersangka berpura-pura sebagai penjual bunga saat membawa motor curian. Keduanya mengantar motor tersebut ke tempat penadah.
"Sesampainya di daerah tujuan, tersangka juga melakukan curanmor di daerah tersebut lalu menaikkan sepmor (sepeda motor) hasil curian tersebut ke dalam mobil boks," ujarnya.
Kedua tersangka mengaku menjual motor curian dengan harga bervariasi, mulai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta. Uang hasil penjual motor dipakai untuk berbagai keperluan.
"Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan dipakai untuk beli sabu," sebut Krisna.
(agse/haf)