Polda Metro Jaya meminta perayaan pergantian tahun baru 2022 tidak digelar di kafe dan bar di DKI Jakarta. Upaya itu merupakan bentuk pencegahan dalam penyebaran COVID-19.
"Bahwa kita semua sepakat tidak ada perayaan tahun baru di Jakarta di kafe, bar, restoran, maupun hotel. Dalam rangka pembatasan mobilitas mengurangi kerumunan karena mengingat virus Omicron sudah tiba," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnonoyogo kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).
Nantinya, semua kafe dan bar di Jakarta diimbau tutup mulai pukul 22.00 WIB. Hal itu berlaku sejak 31 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua kafe, restoran, bar itu akan tutup pada pukul 22.00, itu berlaku pada tanggal 31 Desember, 1 Januari, dan 2 Januari," kata Sambodo.
Polda Terapkan CFN di 11 Lokasi
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menerapkan aturan crowd free night (CFN) di 11 kawasan di DKI Jakarta saat pergantian tahun baru 2022. Nantinya, akan diterapkan mulai pukul 22.00-04.00 WIB sejak tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
"Maka kita putuskan yang pertama pelaksanaan CFN akan dilaksanakan selama dua hari 31 Desember 2021 dan tanggal 1 Januari 2022. Dari pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB dini hari," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Selain itu, Sambodo menyebut CFN juga akan diterapkan pada 1 Januari 2022 mulai pukul 22.00 WIB hingga 2 Januari pukul 04.00 WIB dini hari.
Berikut sebaran 11 lokasi yang dilakukan CFN di DKI Jakarta:
1. Kawasan Asia Afrika
2. Kawasan Gunawarman, Senopati, dan SCBD
3. Kawasan Mahakam, Bulungan, Barito
4. Kawasan Sudirman-Thamrin
5. Kawasan Kota Tua
6. Kawasan Monas
7. Kawasan Kemayoran
8. Kawasan Pantai Indah Kapuk 2
9. Kawasan Kemang
10. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT)
11. Kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara