Nia Ramadhani Nyesal Pakai Narkoba: Perbuatan Saya Tak Patut Dicontoh

Nia Ramadhani Nyesal Pakai Narkoba: Perbuatan Saya Tak Patut Dicontoh

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 30 Des 2021 11:09 WIB
Nia Ramadhani
Nia Ramadhani (Foto: Palevi/detikhot)
Jakarta -

Nia Ramadhani menyampaikan pembelaan atas tuntutan 12 bulan rehabilitasi terkait kasus narkoba. Nia Ramadhani mengaku menyesal memakai narkoba dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

"Saya sudah mengakui dan menyesali perbuatan saya tidak terpuji yang tidak patut dicontoh masyarakat luas apalagi anak saya," kata Nia Ramadhani saat menyampaikan pembelaan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (30/12/2021).

Nia mengaku sadar sebagai public figure tidak memberi contoh yang baik. Nia mengakui dia hanya manusia biasa yang kerap melakukan kesalahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menyadari sebagai public figure banyak orang yang melihat dan memperhatikan saya, tapi saya mohon pengertian Yang Mulia bahwa walaupun saya public figure di lain sisi saya hanya manusia biasa yang bisa melakukan kesalahan, dan mempunyai kelemahan sama dengan manusia lainnya, jauh dari sempurna," tutur Nia Ramadhani.

Di akhir pembelaannya, Nia Ramadhani berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Nia berjanji akan menjadi ibu dan istri yang lebih baik untuk keluarganya

ADVERTISEMENT

"Saya bersungguh-sungguh memperbaiki kelemahan yang saya miliki tersebut, dan insyallah dengan bantuan Yang Mulia saya siap menjadi niat yang lebih baik, dan memerankan peran saya kembali sebagai istri, ibu, dan individu yang dapat memberikan manfaat bagi banyak orang, hanya dengan dukungan Yang Mulia dan kehendak Allah saya bisa mewujudkannya," pungkas Nia Ramadhani.

Sebelumnya, Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie dituntut 12 bulan rehabilitasi. Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sopirnya, Zen Vivanto, dituntut hukuman yang sama dengan Nia dan Ardi.

Nia Ramadhani dkk diyakini jaksa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Simak Video 'Nia Ramadhani yang Tak Terima Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads