Jamwas: Mantan Jaksa KPK Tidak Terbukti Terima Suap Tin Tin

Jamwas: Mantan Jaksa KPK Tidak Terbukti Terima Suap Tin Tin

- detikNews
Rabu, 03 Mei 2006 18:30 WIB
Jakarta - Pemberitaan mengenai tiga mantan jaksa KPK menerima uang dari saksi kasus korupsi PT Industri Sandang Nusantara (Insan) sebesar Rp 250 juta tidak terbukti. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) telah menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.Hal ini disampaikan Jamwas Achmad Lopa di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2006). "Semua sudah clear, sudah final," tegas Lopa.Menurut Lopa, saksi Tin Tin Surtini juga pernah diperiksa oleh tim pengawasan yang diketuai Charles Mindamora. Tin Tin dalam pemeriksaan membantah keterlibatan jaksa.Seperti diketahui Jaksa Agung memerintahkan Jamwas memeriksa tiga mantan jaksa KPK yaitu KY, WS, dan IGBS. Pada akhir Maret usai pemeriksaan, Suparman di KPK melalui kuasa hukumnya, Hermanto Barus, membeberkan seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK turut menerima sejumlah uang dari Tin Tin.Ketiga mantan jaksa KPK tersebut diperiksa untuk mengklarifikasi kebenaran pemberitaan 'uang panas' dari Tin Tin. Pada pemeriksaan tersebut ketiganyamembantah telah menerima uang. (asy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads