Menakertrans:
Draf Revisi UUK di DPR Liar
Rabu, 03 Mei 2006 17:55 WIB
Jakarta - Polemik revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) makin tak terbendung. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno menuding draf revisi UUK yang beredar di DPR merupakan naskah liar. Waduh!Erman menyampaikan tudingan itu di sela-sela acara workshop bertajuk "Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Regional" di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (3/5/2006).Erman menjelaskan, pemerintah hingga kini belum mengajukan naskah revisi UUK kepada DPR. Naskah revisi UUK yang resmi masih dipegang pemerintah."Sekarang saya mau tanya apakah sudah ada usulan pemerintah ke DPR? Wong belum ada usulan kok ditanggapi. Naskahnya siapa? Naskahnya adalah naskah liar," jawab Erman saat ditanya polemik revisi UUK di DPR.Menurut Erman, saat ini semua pihak seharusnya menunggu kajian dari lima universitas yang membahas revisi UUK.Menanggapi ancaman pekerja untuk tidak datang pada pertemuan tripartit antara pemerintah, pengusaha dan pekerja untuk membahas revisi UUK, Erman menyatakan hal itu merupakan hak pekerja. Tanpa kehadiran pekerja, pertemuan tripartit akan tetap dilangsungkan."Kita kan ngurusi negara. Tidak hanya sekelompok saja. Ada masalah pengangguran juga yang harus diurusi," kata Erman.Menteri yang diajukan PKB itu menjelaskan, sesuai prosedur yang ada, anggota tripartit megajukan masukan baru jika sudah memiliki kajian masing-masing.Setelah masukan final akan dibahas dalam interdep. Hasil bahasan tim interdep lalu diusulkan ke DPR. "Itu sudah hukum ketatanegaraan kita," tandas Erman.Apabila pekerja bersikeras untuk tidak merevisi UUK, hal itu akan dibicarakan lebih lanjut dalam forum tripartit.
(iy/)










































