Polisi Tangkap Wanita Kurir Narkoba di Tangerang, 454 Gram Sabu Disita

Polisi Tangkap Wanita Kurir Narkoba di Tangerang, 454 Gram Sabu Disita

Khairul Ma'arif - detikNews
Rabu, 29 Des 2021 20:25 WIB
Polres Tangerang Kota Ungkap Kasus Narkoba
Polres Tangerang Kota Ungkap Kasus Narkoba (Dok. Polres Tangerang Kota)
Tangerang -

Seorang wanita ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota. Wanita berinisial RW ini kedapatan membawa 454 gram sabu.

Kasat narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo, mengatakan RW sebagai kurir. Dia mengatakan kasus ini terbilang unik karena jarang sekali.

"Ada satu tersangka atas nama RW itu cewek 30 tahun ini barang buktinya cukup banyak 454 gram. Jadi biasanya kurir cewek ini jarang. Ini bisa membawa 400 gram hampir setengah kilo ya ini keberanian juga bagi cewek ini gitu," kata Pratomo saat dihubungi, Rabu (29/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pratomo menjelaskan, RW ini dijadikan sebagai tempat penitipan sabu. Setelah menerima barang, RW akan memberikan ke pihak lain.

"Jadi pelaku ini si RW ini sebagai gudang dititipin. Ada orang nitipin ke dia kemudian disimpan oleh dia. Jadi yang memberikan lagi ke orang-orang lain ini sebagai gudang terus distributor lah," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Pratomo mengungkapkan RW mengirim barang haram ini sampai ke wilayah perbatasan antara Tangerang dengan Jakarta Barat. Dia berujar bahwa RW sebagai kurir merupakan pemain baru.

"Jadi itu di wilayah perbatasan ya antara Jakbar dan Tangerang. Dia kalo tertangkap di daerah Cengkareng. Itu dikonsumsi di wilayah perbatasan Jakbar ataupun di Tangerang di daerah Benda. RW ini kurang lebih sudah sebulan jadi pemain baru," tuturnya.

"Cukup banyak kalo 400 gram itu kalau nilai angkanya satu grammya 1.500.000 udah 400 jutaan," imbuh Pratomo.

Menurutnya, RW ini menjadi kurir tidak melalui online. Akibat perbuatannya, RW dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, kemudian Pasal 119 ayat 2 UU Nomor 13/2009.

"Enggak online mereka kan jaringan. Ancaman pidananya raker. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup," jelasnya.

(knv/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads