Viral di media sosial soal dugaan polisi 'cueki' laporan korban pencabulan yang dinarasikan agar korban menangkap sendiri pelakunya di Bekasi. Saat ini, isu tersebut masih didalami Propam Polri.
"Tentunya Polri sendiri melakukan pendalaman apakah memang kejadian tersebut terjadi dan dilakukan oleh anggota Polri ketika melayani masyarakat, ini sedang didalami oleh Propam," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Irjen Rusdi Hartono di gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021).
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam upacara serah-terima jabatan (sertijab) dan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi atau Korps Raport Polri hari ini, Sigit menekankan kasus seperti ini tidak boleh terjadi lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi juga bapak Kapolri menekankan masalah seperti itu, bagaimana hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi di muka," ujar Rusdi setelah mengikuti upacara Korps Raport Polri.
"Diharapkan kualitas tugas pokok Polri sebagai pelayan, pelindung, pengayom masyarakat itu akan semakin baik, tugas-tugas pokok dilaksanakan dengan semakin berkualitas sesuai dengan harapan masyarakat," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, institusi Polri kembali tercoreng akibat buruknya pelayanan polisi. Seorang ibu yang melaporkan pencabulan terhadap anaknya justru diminta polisi untuk menangkap pelaku.
Ibu korban berinisial D (34) awalnya melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. D meminta polisi segera menangkap pelaku yang saat itu hendak kabur ke Surabaya, Jawa Timur.
Saat melapor itu, D mendapat respons yang kurang enak. Polisi tersebut malah menyuruhnya menangkap sendiri pelakunya.
"Lalu saya tanya, malah nyuruh saya tangkap dan bawa ke sini. Saya kesal, maksudnya bantulah," ungkapnya.
Setelah itu, D bersama keluarganya kemudian berinisiatif mencari pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap di depan Stasiun Bekasi.
"Diamaninnya di depan Stasiun KA Bekasi. Dia ngumpet di warung gitu, nggak melawan. Sekarang sudah diamankan kita bawa ke polisi," sambungnya.
Alasan Polisi Tak Gercep Tangkap Pelaku
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan alasan pihaknya tidak langsung menangkap pelaku. Zulpan menyebutkan pihaknya memerlukan dua alat bukti untuk melakukan penangkapan.
"Pelapor diberi penjelasan oleh penyidik terkait kejadian yang viral bahwa proses penangkapan atau mengamankan pelaku dibutuhkan minimal dua alat bukti," kata Zulpan saat dihubungi, Senin (27/12/2021).
Zulpan mengatakan, saat keluarga korban mendesak polisi menangkap pelaku, pihak kepolisian belum mengantongi dua alat bukti. Atas dasar itu, polisi tidak memiliki legalitas dalam menangkap terduga pelaku.
"Kejadian tanggal 21 Desember, jam 9 pagi, saat pengambilan surat permintaan visum di mana pelapor meminta supaya penyidik menangkap pelaku di stasiun, penyidik belum mengantongi dua alat bukti sehingga belum dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku," terang Zulpan.