Polri Tolak RUU Lalu Lintas
Rabu, 03 Mei 2006 17:10 WIB
Jakarta - Mabes Polri menolak Rancangan Undang Undang Lalu Lintas Aturan Jalan (RUU LLAJ) yang diajukan ke DPR. RUU ini diusulkan dan diajukan oleh Departemen Perhubungan."Kami sudah mengajukan keberatan ke DPR. Kami minta agar RUU itu ditinjau kembali," ujar Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2006).Anton menyesalkan tidak adanya koordinasi dalam penyusunan RUU ini. Bahkan Polri tidak pernah diundang dalam pembicaraan RUU tersebut. "Kalau kita tidak dilibatkan berarti seolah-olah tidak ada koordinasi. Tidak sehat," keluh Anton.Ditambahkan Anton, adanya keterlibatan Polri dalam segala penanganan kasus di jalan raya membuktikan adanya kemajuan. Kemajuan ini, dicontohkan Anton dalam penanganan kasus bom atau terorisme."Itu sudah terbukti kemajuannya karena berkaitan dengan tindak kejahatan. Bila Polri tidak dilibatkan akan menghambat performance Polri," imbuhnya.RUU Lalu Lintas yang baru diajukan itu terdapat aturan baru tentang pembuatan surat izin mengemudi (SIM) baru, biaya pembuatannya, registrasi dan identifikasi, hingga masalah perizinan bengkel umum oleh pemerintah kabupaten atau kota. Pemeriksaan kelengkapan kendaraan tidak ada lagi ditangani polisi.
(asy/)










































