Peneliti Mahkamah Konstitusi (MK) Pan M Faiz menyatakan akan ada peningkatan tren judicial review UU ke MK. Hal itu dipicu putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil sehingga menjadi inkonstitusional bersyarat.
"Saya melihat akan ada peningkatan tren publik menguji, tidak hanya materiil tetapi juga formil," kata Pan dalam 'Refleksi Perkembangan Hukum Kenegaraan 2021 dan Proyeksi 2022' yang disiarkan chanel YouTube, Rabu (29/12/2021).
Menurut Pan, pembentuk UU harus melibatkan partisipasi publik yang luas dan bermakna. Ada 3 hak publik yang harus dipenuhi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Didengarkan pendapatnya dan aspirasinya.
2. Hak untuk dipertimbangkan aspirasinya
3. Hak untuk diberikan penjelasan
"Prinsip ini harus mutlak dipenuhi dalam setiap pembentukan UU," tegas Pan.
Adapun pengajar Universitas Andalas, Padang, M Fahmi menyatakan putusan UU Ciptaker merupakan check and balances sistem bernegara. MK menjadi penilai sebuah produk UU yang dibuat oleh lembaga politik.
"Apa yang dilakukan MK ketika mengabulkan, inilah sebetulnya wujud check and balances itu," kata Fahmi.
Namun menurut Fahmi, putusan MK itu dinilai kompromis. Tidak membatalkan seluruhnya, juga tidak menolak seluruhnya. MK menilai banyak pertimbangan karena UU itu sudah efektif berlaku, padahal inkonstitusional.
"Tapi di sisi lain MK tidak mengabulkan seluruhnya. Untuk apa? Ada aspek kelemahan di UU itu juga perlu diperbaiki," ujar Fahmi.
"Ini putusan jalan tengah yang memperhitungkan aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan," sambung Fahmi.
Sependapat dengan Pan, Fahmi menilai ada pekerjaan setelah putusan MK. Yaitu mengukur seberapa besar partisipasi publik dalam sebuah UU.
"Partisipasi publik menjadi perhatian serius dalam putusan ini. Ukuran partisipasi ini seperti apa? Belum memetakan, partisipasi sungguhan atau shadow partisipasi atau manipulasi partisipasi. Kriteria ini penting," beber Fahmi.
Putusan MK itu diketok pada 26 November 2021. Putusan itu tidak bulat. 5 Hakim MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, sedangkan 4 hakim MK menilai tidak cacat formil. Berikut amar putusan MK soal UU Cipta Kerja:
1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian;
3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan";
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen;
6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali;
7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
9. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.