Di Sidang Pono, Hakim Krisna Lagi-lagi Tolak Panggil Bagir

Di Sidang Pono, Hakim Krisna Lagi-lagi Tolak Panggil Bagir

- detikNews
Rabu, 03 Mei 2006 17:03 WIB
Jakarta - Tidak jauh berbeda dengan sidang Harini Wijoso, Krisna Menon yang menjadi ketua majelis hakim dalam sidang suap MA yang melibatkan Pono Waluyo kembali menolak menghadirkan Ketua MA Bagir Manan.Bagir diminta jaksa penuntut umum dihadirkan untuk menjadi saksi kasus tersebut. Saat kasus yang melibatkan pengusaha Probosutedjo itu mencuat, nama Bagir sempat disebut sebagai orang yang akan disuap.Sayang keinginan itu kandas. Hakim Krisna Menon yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (3/5/2006), tidak setuju dengan usulan JPU. Kejadian yang sama terjadi dalam sidang Harini, tadi pagi."Hakim menilai kesaksian Bagir Manan dari segi meringankan dan memberatkan tidak ada pengaruh karena tidak ada relevansinya," ujar Krisna Menon.Jaksa Endro Wasistomo langsung menanggapinya. Dia mengatakan, sesuai surat dakwaan, untuk menilai relevan atau tidaknya pemanggilan Bagir baru bisa diketahui setelah mendengarkan saksi yang bersangkutan. "Bagaimana kalau saksi belum didengarkan, hakim sudah menilai demikian," katanya.Sambil menginterupsi Krisna, hakim anggota Achmad Lino langsung menanggapi pernyataan Endro. Dia mengatakan, karena ada permintaan kedua kalinya dari JPU, maka sebaiknya dilakukan musyawarah terlebih dahulu. "Jadi ketua majelis jangan mengambil kesimpulan dulu dan itu dibolehkan dalam UU," kata Lino.Tapi Krisna ternyata tetap bersikeras. "Profesor Bagir Manan tidak perlu dipanggil dan dihadirkan di persidangan sampai ada sikap majelis dalam perkara yang berkaitan (Harini). Jadi sidang ini ditunda hingga Rabu 10 Mei dengan agenda memeriksa terdakwa," katanya.Harus KompakSementara itu usai sidang Lino menjelaskan, terkait adanya beda pendapat, musyawarah harusnya diutamakan untuk menjaga nama baik hakim."Saya lebih mementingkan musyawarah hingga majelis tidak tercemar namanya. Hakim itu harus kompak," katanya.Apakah Krisna Menon memutuskan sendiri untuk menolak menghadirkan Bagir? "Situ bisa nilai sendirilah, makanya saya berontak supaya tidak jadi kebiasaan seperti itu," katanya.Dia lalu membantah adanya satu dari lima hakim yang abstain dalam musyawarah untuk memanggil Bagir pada persidangan hari ini. Abstain telah membuat kedudukan berimbang dalam memutuskan pemanggilan Bagir. "Itu sebenarnya tidak abstain, tapi tiga lawan dua," kata dia.Tiga dari lima anggota majelis hakim yang menyidangkan Harini dan Pono berasal dari hakim ad hoc, yakni Achmad Lino, Dudu Duswara dan I Made Hendra. Sedangkan Krisna Menon dan Sutiyono merupakan hakim karir.Krisna Menon dalam persidangan kali ini mendasari keputusannya dengan SE MA Nomor 2 Tahun 1985 di mana hakim berhak menilai saksi layak atau tidak layak untuk dipanggil. Krisna mengenyampingkan pasal 160 ayat c KUHAP yang mewajibkan jaksa atau penasihat hukum memanggil saksi."Situ nilailah harus UU dong di atas segalanya. SE MA tidak ada mengatur itu, masyarakat mencela kita nanti, hakim tidak mengerti UU itu di atas SE MA," tegas Lino.Padahal, imbuh dia, hadirnya Bagir bisa menjernihkan situasi dan perkara. "Yang paling penting, perhargaan equality before the law," kata dia sambil menolak menjawab apakah hakim ketua perlu diganti atau tidak.Dia juga mengaku tidak tahu apakah kedua hakim karir, Krisna Menon dan Sutiyono mendapat tekanan dari MA. "Saya tidak tahu apakah ada tekanan dari atas atau tidak," tegasnya. (umi/)


Berita Terkait