Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Jerinx di Kasus Ancaman ke Adam Deni

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Jerinx di Kasus Ancaman ke Adam Deni

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 29 Des 2021 12:25 WIB
Sidang Jerinx di PN Jakarta Pusat
Sidang Jerinx di PN Jakpus (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)

Diketahui, majelis hakim akan melanjutkan sidang Jerinx pada Rabu (5/1/2022) mendatang dengan agenda putusan sela.

Dalam kasus ini I Gede Aryastina alias Jerinx 'SID' didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka. Jerinx melakukan itu menggunakan ponsel milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap saksi Adam Deni Gearaka," kata jaksa dalam surat dakwaan untuk Jerinx.

Jerinx pun didakwa dengan ancaman Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.


(fca/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads