Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Jerinx di Kasus Ancaman ke Adam Deni

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Jerinx di Kasus Ancaman ke Adam Deni

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 29 Des 2021 12:25 WIB
Sidang Jerinx di PN Jakarta Pusat
Sidang Jerinx di PN Jakpus (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan musisi I Gede Aryastina alias Jerinx 'SID' terkait kasus pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni. Dalam jawabannya, jaksa menyebut eksepsi Jerinx sudah masuk ke pokok perkara.

"Kami penuntut umum mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan memutuskan menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Terdakwa tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, sehingga harus ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Jakpus, Rabu (29/12/2021).

Jaksa menilai, surat dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Lantas, jaksa meminta hakim melanjutkan perkara ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata jaksa.

"Melanjutkan persidangan untuk melakukan pemeriksaan materi pokok perkara," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Dalam eksepsi Jerinx yang disampaikan, penasihat hukumnya menyebut pasal yang didakwakan terkait unsur tanpa hak, unsur rasa takut, dan unsur dengan sengaja tidak ditemukan bukti yang mendukung. Jaksa menilai hal itu perlu dibuktikan terlebih dahulu melalui pemeriksaan alat bukti di persidangan.

"Dengan demikian, alasan keberatan penasihat hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa surat dakwaan tidak lengkap harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima," kata jaksa.

Jerinx, melalui penasihat hukumnya, mengatakan bahwa dakwaan tidak logis antara fakta perbuatan Jerinx dengan bukti visum et repertum psychiatricum. Jaksa menilai keberatan itu masuk ke ranah pembuktian.

"Alasan keberatan ini menurut penuntut umum sudah memasuki ranah pembuktian materi pokok perkara, yakni melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang semestinya dilakukan nanti pada tahap pembuktian di persidangan," tutur jaksa.

"Dengan demikian, alasan keberatan penasihat hukum Terdakwa yang menyatakan surat dakwaan disusun dengan tidak cermat harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima," imbuhnya.

Diketahui majelis hakim akan melanjutkan sidang Jerinx pada...

Diketahui, majelis hakim akan melanjutkan sidang Jerinx pada Rabu (5/1/2022) mendatang dengan agenda putusan sela.

Dalam kasus ini I Gede Aryastina alias Jerinx 'SID' didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka. Jerinx melakukan itu menggunakan ponsel milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap saksi Adam Deni Gearaka," kata jaksa dalam surat dakwaan untuk Jerinx.

Jerinx pun didakwa dengan ancaman Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads