Seorang wanita di Bali, Ni Putu AS alias Ari (32) ditangkap oleh pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng. Ia ditangkap lantaran diduga menggelapkan uang perusahaan Rp 638 juta untuk judi online.
"Salah satu karyawan yang diduga menggelapkan uang perusahaan bernama Ni Putu AS alias Ari berumur 32 tahun dengan alamat Banjar Dinas Batu Pulu, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada. Yang bersangkutan adalah selaku kanvaser/sales," kata Kasi Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/12/2021).
Sumarjaya mengatakan, penangkapan wanita tersebut berawal dari laporan I Ketut Mardiana (41) selaku perwakilan perusahaan. Mardiana melaporkan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan salah satu karyawannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian meregistrasi laporan tersebut dengan nomor LP/B/107/XI/2021/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 15 Desember 2021. Setelah menerima laporan tersebut, polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Terhadap adanya laporan tersebut, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan," terang Sumarjaya.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi, telah ditemukan cukup bukti dan yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan tersebut seorang karyawan PT. Komunika Mitra Perkasa," imbuh Sumarjaya.
Pelaku mendapatkan uang perusahaan dengan mendatangi langsung server atau langganan pulsa yang berada di Jalan Setia Budi, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Wanita tersebut mendatangi langganan pulsa sebanyak dua kali. Saat itu ia meminta pihak langganan pulsa untuk menyetorkan pembayaran saldo pulsa ke rekening salah satu bank swasta milik suaminya atas nama Putu Edi Guna Susila.
Simak juga 'Gelapkan Uang Rp 2,4 M, Asisten YouTuber Magdalena Dipanggil Polisi':
Permintaan pembayaran yang pertama dilakukan pada Sabtu (11/12) sejumlah Rp 300 juta dan pembayaran kedua pada Senin (13/12) sebesar Rp 338 juta. Setelah diterima, uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan digunakan sendiri oleh pelaku.
"Sebagian uang yang diterima digunakan untuk bermain judi online dan sejumlah uang sebesar Rp 537 juta ditarik tunai oleh pelaku bersama suaminya dan sisa uang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik," jelas Sumarjaya.
Dari perkara ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 115 juta, 1 buah kartu ATM atas nama Putu Dedi Guna Susilawan, 1 buah buku tabungan bank atas nama Putu Dedi Guna Susilawan, 1 buah ATM Bank atas nama Ni Putu Ari Septiani, dan 1 buah ponsel.
Pelaku kini disangka telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun dan denda sebesar Rp 900 juncto Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.