Seorang wanita di Bali, Ni Putu AS alias Ari (32) ditangkap oleh pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng. Ia ditangkap lantaran diduga menggelapkan uang perusahaan Rp 638 juta untuk judi online.
"Salah satu karyawan yang diduga menggelapkan uang perusahaan bernama Ni Putu AS alias Ari berumur 32 tahun dengan alamat Banjar Dinas Batu Pulu, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada. Yang bersangkutan adalah selaku kanvaser/sales," kata Kasi Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/12/2021).
Sumarjaya mengatakan, penangkapan wanita tersebut berawal dari laporan I Ketut Mardiana (41) selaku perwakilan perusahaan. Mardiana melaporkan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan salah satu karyawannya.
Polisi kemudian meregistrasi laporan tersebut dengan nomor LP/B/107/XI/2021/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 15 Desember 2021. Setelah menerima laporan tersebut, polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Terhadap adanya laporan tersebut, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan," terang Sumarjaya.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi, telah ditemukan cukup bukti dan yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan tersebut seorang karyawan PT. Komunika Mitra Perkasa," imbuh Sumarjaya.
Pelaku mendapatkan uang perusahaan dengan mendatangi langsung server atau langganan pulsa yang berada di Jalan Setia Budi, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Wanita tersebut mendatangi langganan pulsa sebanyak dua kali. Saat itu ia meminta pihak langganan pulsa untuk menyetorkan pembayaran saldo pulsa ke rekening salah satu bank swasta milik suaminya atas nama Putu Edi Guna Susila.
Simak juga 'Gelapkan Uang Rp 2,4 M, Asisten YouTuber Magdalena Dipanggil Polisi':