Eksepsi Terdakwa Petral Ditolak

Eksepsi Terdakwa Petral Ditolak

- detikNews
Rabu, 03 Mei 2006 15:28 WIB
Jakarta - Wajah mantan Vice President Keuangan dan Administrasi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Zainul Ariefin tertunduk lemas kala eksepsinya ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim.Demikian putusan sela yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Edi Tjahyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Rabu (3/5/2006)."Kami menyatakan eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima sehingga persidangan akan dilanjutkan," kata Edi.Mendengar putusan sela tersebut, Zainul yang mengenakan kemeja warna krem langsung menundukkan kepala dan terlihat lemas.Edi menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun dengan benar."Kami akan menanggapi eksepsi terdakwa berkaitan dengan kedudukan JPU Arnold Angkouw yang dipermasalahkan terdakwa dan penasihat hukum," ujar Edi.Dijelaskan dia, berdasarkan UU di Kejaksaan Agung, seorang jaksa bisa bertindak sebagai penyidik dan penuntut umum sehingga hal ini tidak menyimpang dari ketentuan.Menurut dia, pernyataan tim kuasa hukum yang menyatakan JPU telah salah menerapkan pasal 5 ayat 1 kedua e KUHP dinilai tidak beralasan. Sebab, berdasarkan surat dari Jaksa Agung cq Jampidsus pada Menlu dengan tembusan Duta Besar RI di Singapura pada Desember 2005, telah dikatakan perbuatan terdakwa dapat dipidana pula di Singapura berdasarkan asas nationalited."Hal itu juga telah berdasarkan teori akademisi di Singapura," cetusnya.Sidang akan dilanjutkan pada 10 Mei 2006 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (aan/)


Berita Terkait