IDI soal Hukuman Kebiri Predator Seksual: Dokter Tak Di-setting Jadi Algojo

IDI soal Hukuman Kebiri Predator Seksual: Dokter Tak Di-setting Jadi Algojo

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Selasa, 28 Des 2021 14:21 WIB
Efektifkah Hukuman Tambahan Kebiri Kimia Pada Pelaku Kekerasan Seksual di Indonesia?
Ilustrasi kebiri kimia (Foto: ABC Australia)
Jakarta -

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengomentari pelaksanaan hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual anak yang turut melibatkan peran dokter dalam eksekusinya. IDI menegaskan seluruh dokter di Indonesia, bahkan dunia, tidak boleh menjadi algojo pelaksana hukum.

"Profesional dokter itu tidak di-setting untuk menjadi algojo pelaksana hukuman. Jadi, kalau algojo sifatnya menghukum, profesional medis sebaliknya," ujar Ketua Umum (Ketum) PB IDI Daeng M Faqih dalam diskusi virtual, Selasa (28/12/2021).

"Dan ini sudah dinyatakan secara universal oleh asosiasi dokter seluruh dunia. Dan itu dianut secara universal oleh seluruh dokter sedunia. Bahwa dokter itu tidak boleh terlibat dalam upaya hukuman apa pun sebagai algojo," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daeng mengatakan pelaksanaan hukuman kebiri yang mengikutsertakan profesional dokter tidak bisa dilakukan kalau bentuknya adalah hukuman. Menurutnya, dokter akan sulit terlibat mengingat dokter bertugas memberi pertolongan hingga penyembuhan.

"Profesi dokter baik secara etika profesi maupun secara aturan-aturan pelayanan kesehatan... jadi etika profesi baik etika profesi yang berlaku di Indonesia maupun universal, ditambah lagi hukum positif mengenai pelayanan kesehatan, dokter itu sebagai profesional yang untuk melakukan pertolongan, penyembuhan, memberikan pelayanan terbaik," jelas Daeng.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Daeng membeberkan penyebab kekerasan seksual yang dilakukan oleh para pelaku. Dia menyebut pelaku bisa saja pada dasarnya memiliki hormon tinggi atau mengalami kelainan mental.

"Tindakan kekerasan seksual itu ada beberapa kemungkinan penyebabnya. Bisa jadi karena memang dorongan libido karena hormonnya tinggi. Tapi bisa jadi bukan karena dorongan libido karena hormon, bukan. Tapi karena memang ada kelainan mental secara psikis," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan kendala dari pelaksanaan hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual anak. Salah satunya adalah para dokter yang menolak melakukan eksekusi kebiri kimia karena bertentangan dengan Kode Etik Kedokteran.

"Proses eksekusi kebiri kimia, ikatan profesi dokter menolak mengeksekusi hukuman kebiri karena itu bertentangan dengan kode etik dan disiplin profesi kedokteran yang berlaku universal," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadli Zumhana dalam diskusi virtual, Selasa (28/12).

"Dokter-dokter yang tak tergabung dengan IDI juga terikat dengan etika ini. Begitu pula dokter kepolisian dan militer," sambungnya.

(drg/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads