5 Orang Jaringan Narkoba Malaysia Ditangkap di Sulteng, 29 Kg Sabu Disita

5 Orang Jaringan Narkoba Malaysia Ditangkap di Sulteng, 29 Kg Sabu Disita

M Qadri - detikNews
Selasa, 28 Des 2021 13:24 WIB
Polisi menangkap 5 orang pengedar sabu jaringan Malaysia di Donggala, Sulteng dengan 25 Kilogram sabu asal Malaysia turut disita. (Qadri/detikcom)
Foto: Polisi menangkap 5 orang pengedar sabu jaringan Malaysia di Donggala, Sulteng dengan 25 Kilogram sabu asal Malaysia turut disita. (Qadri/detikcom)
Palu -

Polisi menangkap 5 orang pengedar sabu jaringan Malaysia di Desa Balukang Kecamatan, Sojol, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng). 25 Kilogram sabu asal Malaysia turut disita.

"Penangkapan berlangsung pada Sabtu (25/12) di Desa Balukang. Sampai saat ini, tersangka sudah ada 5 orang, 1 diantaranya WNA. Pelaku mengakui 29 kilogram sabu tersebut berasal dari Malaysia," kata Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi, Selasa (28/12/2021).

Rudy menjelaskan bahwa 29 kilogram sabu tersebut dibawa dari Malaysia menggunakan nelayan dan bersandar di Desa Balukang. Adapun kelima tersangka adalah D (39) warga Desa Siboang Kec. Sojol, R (43) warga Desa Pesik Kec. Sojol Utara, S (40 th) warga Kab. Tolitoli Sulteng, A (35) warga Sandaran Kab. Kutai Timur, Kaltim, dan H (36 th) Alamat Batu 13 Apas Negeri Sabah Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Aman Guntoro mengatakan selain 29 kilogram sabu, petugas lapangan juga menyita satu pucuk senjata api rakitan, tiga butir amunisi, serta barang bukti lainnya berupa satu unit kapal dan 5 buah handphone.

"Jadi barang bukti sabu tersebut disimpan di salah satu rumah pelaku usai tiba dibawa dari Malaysia melalui kapal nelayan. Pada saat penangkapan kami juga menemukan senjata api rakitan, yang diduga digunakan oleh pelaku dalam setiap proses transaksi narkoba," ucap Aman Guntoro, Selasa (28/12).

ADVERTISEMENT

Kini, masing - masing tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.

(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads