Didakwa Rusak Kantor Desa Terkait Konflik Lahan Sentul City, Ade Emon Eksepsi

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 28 Des 2021 12:58 WIB
Foto: Suasana sidang pembacaan dakwaan warga Bojong Koneng Ade Emon terkait perusakan Kantor Desa Bojong Koneng (Foto: Wilda/detikcom)
Cibinong -

Warga Bojong Koneng bernama Ade Bebed alias Ade Emon didakwa merusak Kantor Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Ade Emon mengajukan eksepsi atas dakwaan itu.

Hal itu disampaikan Ade Emon saat menghadiri sidang secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021). Mulanya, hakim bertanya kepada Ade Emon terkait dakwaan jaksa.

"Tadi sudah mendengar pembacaan dakwaan. Sudah jelas belum?" tanya hakim.

"Iya yang mulia," kata Ade Emon.

"Sudah mengerti dakwaan tadi?" tanya hakim.

"Sudah yang mulia," jawab Ade Emon.

Hakim lalu bertanya apakah Ade Emon akan mengajukan keberatan terkait dakwaan jaksa. Ade Emon pun menjawab akan mengajukan keberatan atau eksepsi melalui kuasa hukumnya.

"Apakah ada keberatan?" tanya hakim.

"Ada yang mulia saya tidak melihat Ade Saripudin dan Awang melempar kaca," jawab Ade Emon.

Penasihat hukum Ade Emon, Alghiffari Aqsa, mengatakan pihaknya meminta waktu untuk menyusun eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang pembacaan eksepsi akan dilakukan pada 4 Januari 2022.

"Izin yang mulia, kami akan mengakukan keberatan dan akan meminta waktu satu minggu untuk melakukan keberatan," kata Alghiffari.

"Kita sepakati pembacaan dakwaan tanggal 28/12/2021. Eksepsi atau keberatan kita agendakan tanggal 4 Januari," jawab hakim.

Sebelumnya, Ade Bebed alias Ade Emon didakwa melakukan kekerasan terhadap barang terkait perusakan Kantor Desa Bojong Koneng, Bogor. Jaksa menyebut perbuatan Ade Emon menyebabkan kerugian Rp 15 juta.

Surat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Agung Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Jaksa mengatakan Ade Emon bersama dengan Ade Supardi dan Awang Saparudin, pada Sabtu (2/10) secara terang-terangan menggunakan kekerasan terkait kasus perusakan di Kantor Desa Bojong Koneng. Ade Supardi dan Awang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Bahwa terdakwa Ade Bebed alias Ade Emon Bin H Pei bersama sama Saudara Ade Supardi Alias Ade Ayam (daftar pencarian orang), saudara Awang Saparudin (daftar pencarian orang), Pada hari Sabtu tanggal 2 Oktober 2021 sekira jam 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2021 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2021 bertempat di Kantor Desa Bojong Koneng RT 003 RW 004 Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," kata jaksa Agung Setiawan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(whn/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork