Posting Foto Bareng Nora, Jerinx Janji Tak Lagi Ribut Usai Bebas

Posting Foto Bareng Nora, Jerinx Janji Tak Lagi Ribut Usai Bebas

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 28 Des 2021 12:21 WIB
I Gede Aryastina alias Jerinx SID dikabarkan dalam kondisi sehat di Rutan Polda Metro Jaya. Dia meminta foto dirinya bersama sang istri diposting. (Repro detikcom)
I Gede Aryastina alias Jerinx 'SID' dikabarkan dalam kondisi sehat di Rutan Polda Metro Jaya. Dia meminta foto dirinya bersama sang istri diposting. (Repro detikcom)

Jerinx Diduga Ancam Adam Deni

Diketahui, saat ini Jerinx 'SID' masih menjalani persidangan atas dugaan mengancam Adam Deni Gearaka dengan kekerasan. Sidang perdana Jerinx digelar pada Rabu, 15 Desember 2021.

Pada 22 Desember 2021 telah digelar sidang terakhir beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak Jerinx.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Jerinx didakwa telah menggunakan telepon seluler (ponsel) milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra saat mengancam Adam Deni. Perbuatan itu dilakukan Jerinx pada 2 Juli 2021.

"Selanjutnya Terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID melalui percakapan telepon dengan saksi Adam Deni Gearaka mengirimkan informasi elektronik berupa suara yakni Terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID menuduh saksi Adam Deni Gearaka sebagai hacker dan menghilangkan akun Instagram @jrxsid milik Terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID sambil mengatakan berbagai kata-kata penghinaan yakni Bangsat, Babi, ataupun Anjing kepada saksi Adam Deni Gearaka dan juga terdakwa mengeluarkan kata-kata pengancaman terhadap diri saksi Adam Deni Gearaka antara lain dengan mengatakan, 'He serius aku ingin ketemu kau depan-depanan ya, kita selesaiin secara laki' dan 'Sini kepalamu tak injak di trotoar'," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

"Akibat kata-kata pengancaman yang disampaikan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID kepada saksi Adam Deni Gearaka melalui telepon menimbulkan rasa takut sebagai responsnya saat berhadapan dengan situasi yang ia persepsikan sebagai ancaman," imbuh jaksa.

Jerinx pun didakwa dengan ancaman Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.


(jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads