Kasus Joki Vaksin Naik Penyidikan, Polisi Akan Periksa Vaksinator-Satgas

Hasrul Nawir - detikNews
Selasa, 28 Des 2021 12:19 WIB
Abdul Rahim, pria asal Pinrang, Sulsel, mengaku jadi joki vaksin COVID-19. (Foto: dok. Istimewa)
Pinrang -

Polres Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), menaikkan kasus joki vaksin Abdul Rahim, yang mengaku disuntik vaksin hingga 17 kali, ke tahap penyidikan. Setelah melakukan gelar perkara, polisi akan memeriksa vaksinator yang menyuntik Rahim dan Satgas COVID-19 Pinrang.

"Kita sudah lakukan gelar perkara kemarin, namun masih perlu pendalaman untuk penetapan tersangka atas kasus ini dengan meminta saksi tambahan dari petugas vaksinator dan Satgas COVID-19," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

Penyidik sebelumnya memeriksa 18 orang saksi dalam kasus ini, termasuk Abdul Rahim selaku joki vaksin dan sejumlah warga yang menggunakan jasa Abdul Rahim untuk diwakili disuntik vaksin.

Deki mengungkapkan, polisi telah menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam kasus ini hingga statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 UU Nomor 14 Tahun 1984 terkait Wabah Menular juncto Pasal 13b Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara," tuturnya.

Selain memeriksa 18 orang saksi, polisi telah menyita sejumlah barang bukti.

"Kartu vaksin dan sertifikat vaksin terhadap 15 orang yang telah digantikan oleh si joki juga kita sita sebagai barang bukti," tuturnya.




(nvl/nvl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork