Korupsi Borang, Dirut PLN Diperiksa Ketiga Kalinya
Rabu, 03 Mei 2006 13:16 WIB
Jakarta - Dirut PLN Eddie Widiono untuk ketiga kalinya diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi proyek PLTG/PLTU Borang, Sumatera Selatan."Dia sudah ada di dalam, sudah dari pukul 11.00 WIB," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2006).Selain Eddie, menurut Anton, Mabes Polri juga memeriksa Dirut Sumber Daya Manusia PT PLN bernama Nugroho. "Nugroho diperiksa sebagai saksi dalam kasus PLTGU Borang pukul 09.30 WIB," ujarnya.Eddie ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus mark up pada proyek pengadaan mesin turbin di PLTGU Borang, Palembang, Sumatera Selatan pada 19 April. Proyek dengan penunjukan langsung diduga merugikan negara sebesar Rp 122 miliar.Eddie telah menjalani pemeriksaan perdana pada 26 April dan pemeriksaan kedua pada 1 Mei.Beberapa pejabat PLN yang telah ditahan yakni Direktur Pembangkit dan Energi Primer Ali Herman dan Deputi Direktur Pembangkit Primer Agus Darmadi. Mereka saat ini dalam tahanan Mabes Polri.
(aan/)











































