Tito Minta Gubernur Buat Aturan Saat Nataru & Harus Disertai Sanksi

Tito Minta Gubernur Buat Aturan Saat Nataru & Harus Disertai Sanksi

Nada Zeitalini - detikNews
Senin, 27 Des 2021 21:45 WIB
Mendagri Tito Karnavian (Dok. Kemendagri)
Foto: Mendagri Tito Karnavian (Dok. Kemendagri)
Jakarta -

Pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah menegakkan protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah penyebaran COVID-19. Menurutnya apapun varian virusnya, prokes menjadi kunci untuk menghadapi pandemi. Terlebih adanya varian baru Omicron yang telah terdeteksi masuk ke Indonesia.

"Apapun juga variannya, apapun juga penularannya, nomor satu adalah protokol kesehatan. Jadi pakai masker, itu tolong tekankan betul berulang-ulang, pakai masker nomor satu," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Senin (27/12/2021).

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers secara virtual usai menggelar rapat koordinasi bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait penanggulangan pandemi COVID-19 saat Nataru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Tito meminta kepala daerah terus mengampanyekan penerapan prokes secara masif. Meskipun indikator kasus COVID-19 di Indonesia saat ini terbilang melandai, masyarakat harus tetap waspada terhadap ancaman virus tersebut.

Dijelaskannya, momen Nataru berpotensi menimbulkan kerumunan dan tingginya mobilitas masyarakat. Hal itu sangat berpotensi mempercepat penularan COVID-19. Oleh sebab itu, kondisi tersebut perlu diwaspadai dengan menerapkan prokes secara ketat.

ADVERTISEMENT

Tito sendiri telah menerbitkan Surat Edaran kepada kepala daerah yang berisi sejumlah strategi dalam menghadapi pandemi saat momen Nataru. Seluruh Kepala Daerah juga diminta segera menerbitkan peraturan turunan dari Surat Edaran tersebut. Peraturan turunan harus disertai sanksi bagi para pelanggar.

Ia menekankan, Kemendagri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah akan melakukan pengawasan terhadap penerbitan regulasi tersebut.

"Karena Dirjen Otda mengurusi peraturan kepala daerah, ini mana (gubernur) yang tidak mengeluarkan (peraturan kepala daerah). Cukup gubernur saja yang mengeluarkan (peraturan kepala daerah), (jumlahnya) 34 ya, karena kalau gubernur (yang mengeluarkan) berarti semua berlaku (untuk) satu provinsi itu," tegasnya.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads