UMP DKI Naik 5,1%, PDIP Sindir Kadisnaker Pakai Sebutan 'Calon Menaker'

UMP DKI Naik 5,1%, PDIP Sindir Kadisnaker Pakai Sebutan 'Calon Menaker'

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 27 Des 2021 21:19 WIB
Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak
Gilbert Simanjuntak (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat bersama Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnaker) Provinsi DKI Jakarta terkait penjelasan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) yang naik menjadi 5,1%. Dalam rapat tersebut, anggota Komisi B DPRD fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak, memanggil Kadisnaker DKI Andri Yansyah sebagai calon Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

"Yang terhormat, calon Menaker dari calon presiden, ya kita jokes dikitlah, kita ringan-ringan aja, masih calon, jadi Bapak belum tentu terpilih, calon presiden juga belum tentu terpilih," ujar Gilbert saat rapat di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).

Gilbert mengatakan revisi kenaikan UMP dinilai banyak yang irasional. Menurutnya, prosedur yang digunakan salah, sehingga produknya pun akan salah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita lihat, banyak yang irasional, tidak masuk akal. Contohnya, dewan pengupahan saya baca di sini seakan-akan mereka disudutkan, dewan pengupahan kan hanya beri masukan, decision maker siapa? Kalau dikatakan ini Pak Andri yang memutuskan, tidak masuk akal juga," ujarnya.

"Kita lihat bahwa di sini ada prosedur yang salah, makanya kemudian produknya juga salah, kita tidak ingin DKI jadi rusak begitu," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Gilbert mengatakan menjadi pejabat harus selalu siap menerima kritik dan saran dari berbagai pihak karena kritik yang diberikan demi kebaikan bersama.

"Kalau kita kritik bukan untuk jatuhkan, terimalah kritik sebagai audit, kalau kita bayar auditor mahal. Kalau terima kritik hanya panas telinga jangan jadi pejabat dong," ujarnya.

Simak Video: Anies Naikan UMP DKI, Anggota Komisi IX Ingatkan Pentingnya Komunikasi

[Gambas:Video 20detik]



Lebih lanjut, Gilbert mengatakan, sebelum Gubernur DKI Jakarta membuat keputusan, seharusnya Kadisnaker memberikan masukan terlebih dahulu.

"Calon Menaker mesti beri masukan yang benar kepada calon presiden, karena gimana mau urus negara, SK Gubernur yang baru keluar 5,1% saja justru jadi masalah," ujarnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. Kepgub ini diteken Anies 16 Desember 2021.

Dalam Kepgub tersebut UMP DKI 2022 resmi menjadi Rp 4.641.854, yakni mengalami kenaikan 5,1 persen dari 0,8 persen.

"Menetapkan Upah Minimum tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 per bulan," demikian isi Kepgub Anies.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads