6 LSM Yakin UU KKR Akan Direvisi
Rabu, 03 Mei 2006 12:45 WIB
Jakarta - Setelah 32 alat bukti disahkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), 6 LSM dan 2 individu korban HAM, Rahardjo Waluyo Jati dan Tjasman Setyo Prawiro, optimistis UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) akan direvisi.6 LSM yang mengajukan uji materi UU 27/2004 tentang KKR adalah Kontras, Elsam, LBH Jakarta, Imparsial, Lembaga Penelitian Korban Peristiwa 65, dan Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim Orba.Sementara dua individu yang ikut mengajukan uji materi adalah Rahardjo Waluyojati yang menjadi korban penculikan rezim Orba, dan Tjasman Seyo Prawiro yang menjadi korban peristiwa 1965.Dalam mengajukan uji materi tersebut keenam LSM itu diwakili oleh Asmara Nababan. Pemohon menunjuk Taufik Basari sebagai salah satu kuasa hukum mereka.Alat bukti yang disahkan MK dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (3/5/2006), antara lain UU Nomor 27 Tahun 2004, UU HAM Nomor 26 Tahun 2006, dan surat Komnas HAM."Dengan disahkannya bukti ini, kita optimistis UU KKR bakal direvisi karena ini melanggar prinsip HAM," kata kuasa hukum pemohon, Taufik Basari, usai sidang.Tiga pasal yang diajukan uji materi adalah pasal 27, pasal 44, dan pasal 1 ayat 9 yang berkaitan dengan amnesti. Prinsip yang terkandung dalam pasal itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945. "Dan pada prinsipnya UU itu jelas melanggar HAM," kata Taufik.Dalam sidang selanjutnya, pemohon berencana akan mengajukan 3 saksi ahli, yakni Prof Douglas Kasel dari Rottherdam University yang juga konsultan PBB tentang HAM, Paul Vanzil (Sekretaris Eksekutif KKR di Afrika Selatan), dan Naomi Rotaryaja, profesor yang biasa meneliti tentang perbandingan KKR di dunia."Kita tinggal tunggu sidang berikutnya untuk meminta tanggapan dari pemerintah dan DPR," kata Taufik.
(umi/)











































