Polisi menetapkan tiga pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang tewas di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), sebagai tersangka. Dari tangan tersangka, diamankan dua senapan angin, satu pistol, dan puluhan senjata tajam.
"Dari pengungkapan kasus penyidik mengamankan busur panah dan beberapa barang bukti seperti senapan angin, parang, proyektil dari senapan angin yang bersarang di tubuh korban," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (27/12/2021).
Hadi mengatakan tawuran itu dilakukan geng motor Neleng dan geng motor 234 SC. Tiga tersangka yang diamankan berasal dari geng motor Neleng, sedangkan korban berasal dari geng motor 234 SC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelompok mereka (geng motor Neleng) diidentifikasi berjumlah 30 orang. Beberapa orang sudah diidentifikasi, akan kita kejar, sebelum kita kejar kita minta menyerahkan diri," ucap Hadi.
![]() |
Hadi mengatakan senjata ini diamankan dari rumah para tersangka. Peristiwa ini terjadi karena tersangka kesal rumah orang tuanya dilempar oleh korban bersama rekan di geng motor 234 SC.
"MTA sebagai ketua geng motor menembak korban, kemudian SH yang membawa parang, kemudian MR ini membawa katapel dan ikut melakukan penyerangan. Motif dari pelaku tidak menerima rumah orang tuanya diserang atau dilempar oleh korban. Korban ini punya komunitas juga, 234 SC," jelas Hadi.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.