Hadirkan Soeharto ke Pengadilan Tergantung Jaksa Agung
Rabu, 03 Mei 2006 12:25 WIB
Jakarta - Usulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar mantan Presiden Soeharto dihadirkan ke pengadilan disambut baik Jampidsus Hendarman Supandji. Menurutnya, nasib penguasa Orba tersebut ada di tangan jaksa agung."Nanti usulan tersebut saya sampaikan ke jaksa agung. Bagaimana policy-nya, saya tinggal pelaksana saja. Apa yang diperintahkan jaksa agung akan saya tindak lanjuti. Policy ada di jaksa agung," kata Hendarman di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2006).Pernyataan Hendarman ini menjawab pertanyaan wartawan mengenai usulan mantan Ketua IDI Kartono Muhammad yang mengatakan jika tidak percaya dengan hasil dokter, diusulkan Soeharto dihadapkan ke pengadilan dan biar hakim menentukan apakah Soeharto bisa diperiksa atau tidak.Hendarman menjelaskan, ada fatwa MA yang menyatakan supaya Soeharto diobati sampai sembuh. "Sudah sejak 2002-2006 jaksa agung mempunyai suatu kebijakan supaya tim dokter mengecek apakah ada kebaikan atau kesembuhan atau belum," ujarnya.Menurut dia, jaksa agung memerintahkan dirinya dan wakil jaksa agung untuk menindaklanjuti kasus ini. Bahan dan berkas ada di direktur penuntutan. Supaya tidak salah, Dirut yang baru saya minta tindak lanjuti," cetus Hendarman.Kapan koordinasi dengan tim dokter? "Sesegera mungkin," ujarnya.
(aan/)











































