KY Usul TNI Bantu Jaga Sidang demi Keamanan Hakim

KY Usul TNI Bantu Jaga Sidang demi Keamanan Hakim

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 27 Des 2021 16:59 WIB
Konferensi Pers Komisi Yudisial
Konferensi Pers Komisi Yudisial (Dok. Tangkapan Layar)
Jakarta -

Komisi Yudisial (KY) mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) agar, selain kepolisian, anggota TNI dapat membantu hakim mengamankan persidangan. Hal itu agar membantu keamanan hakim.

Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Joko Sasmito mengatakan KY mengusulkan kepada MA terkait adanya alokasi anggaran untuk keamanan yang masuk DIPA Pengadilan. Joko mengatakan usulan tersebut untuk biaya pengamanan sidang pada kasus yang menarik perhatian masyarakat.

"Walaupun ini sifatnya tidak rutin ya, tidak setiap hari harus ada pengamanan yang di back up oleh aparat penegak hukum terkait misalnya kepolisian, tetapi paling tidak di setiap kasus kasus tertentu, kasus kasus menonjol, kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat itu pengadilan bisa meminta bantuan aparat penegak hukum lain kepolisian dengan alasan yang sudah tersedia," kata Joko dalam konferensi pers capaian kinerja bidang peningkatan kapasitas hakim KY tahun 2021, Senin (27/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joko menambahkan, usulan salah satu alternatif pengamanan dapat dilakukan oleh anggota TNI. Namun ia mengatakan usulan tersebut masih alternatif dan perlu didiskusikan kembali.

"Kemarin kami mencoba salah satu alternatif kami sampaikan kepada Mahkamah Agung bagaimana kalau katakanlah salah satu alternatif selain pengamanan ini dari kepolisian bagaimana kalau dicoba pengamanan ini dari TNI gitu ya, karena kami membaca di salah satu Pasal 47 UU 34 2004 tentang TNI bahwa di Mahkamah Agung itu salah satu lembaga yang bisa ditempati TNI aktif," ujar Joko.

ADVERTISEMENT

"Ini kan hanya salah satu alternatif usulan ya, artinya ini masih perlu didiskusikan oleh pihak pihak terkait khususnya memang Mabes TNI," imbuhnya.

Berikut ini bunyi Pasal 47 UU 34 2004 tentang TNI:

Pasal 47
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif
keprajuritan.
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Adapun usulan pengamanan hakim tersebut berkaca dari salah satu kasus PN Sidoarjo dimana ada hakim yang menjalankan tugasnya menyidangkan kasus perceraian mengakibatkan meninggal dunia. Selain itu, ada kasus kasus seperti contempt of court hingga adanya demo terkait kasus tertentu dalam persidangan.

"Kasus di PN Agama Sidoarjo yang salah satu pihak kemarin dalam kasus perceraian ada yang sampai melakukan tindakan yang sampai hakim yang melakukan persidangan di perkara itu sampai meninggal dunia. Mudah-mudahan nanti diskusi yang akan kita bangun bersama MA ada solusi terbaik," ujarnya.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads