Jaksa Tuntut Ivan 14 Tahun Bui di Kasus Bunuh TNI: Korban Tulang Punggung

Jaksa Tuntut Ivan 14 Tahun Bui di Kasus Bunuh TNI: Korban Tulang Punggung

Nahda Rizki Utami - detikNews
Senin, 27 Des 2021 16:41 WIB
Sidang tuntutan pembunuhan TNI Depok
Sidang tuntutan pembunuhan TNI Depok. (Nahda Rizki Utami/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa Ivan Victor Detham dituntut 14 tahun penjara terkait kasus pembunuhan anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo. Dalam pertimbangan, jaksa menilai Ivan telah terbukti membunuh korban, yang merupakan tulang punggung keluarga.

"Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan adanya korban jiwa serta mengakibatkan korban luka, korban meninggal adalah anggota TNI dan sebagai tulang punggung keluarga," kata jaksa penuntut umum Alfa Dera di PN Depok, Depok, Senin (27/12/2021).

Jaksa juga menyampaikan hal-hal pemberat lainnya. Jaksa menyampaikan kasus ini menarik perhatian publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara menarik perhatian publik," jelas Dera.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum. Jaksa juga menyampaikan terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit di persidangan.

ADVERTISEMENT

"Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit di persidangan," ujar Dera.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Ivan Victor Detham dituntut 14 tahun penjara terkait kasus pembunuhan anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo di Depok, Jawa Barat. Ivan dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.

"Menyatakan Terdakwa Ivan Victor Detham alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu primair Pasal 338 KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP," kata jaksa penuntut umum Alfa Dera di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Senin, (27/12/2021).

Jaksa meyakini perbuatan Terdakwa Ivan Victor Detham melanggar Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP. Terdakwa dituntut 14 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ivan Victor Detham alias Ivan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani dengan perintah agar terdakwa segera ditahan," ujar Dera.

Ivan pun mengaku akan mengajukan pleidoi terkait tuntutan tersebut.

Simak Video: Jaksa Ungkap Detik-detik Ivan Victor Bunuh Sertu Yorhan Lopo di Depok

[Gambas:Video 20detik]



Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu, 22 September 2021, sekitar pukul 19.30 WIB. Lokasi kejadian di teras sebuah rumah Jalan Patumbak RT 004 RW 005, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Ivan awalnya mendapat ajakan untuk mendampingi saksi bernama Roy Marthen Leonard Mbau Doek dan istrinya, Rendy Pondesta Yasin alias Kakak Nona, untuk mengklarifikasi serta mendamaikan perselisihan di antara sesama perantau dari Nusa Tenggara Timur (NTT) secara kekeluargaan. Setibanya di lokasi, ada percekcokan yang terjadi antara Marnus Surya Adiesta alias Majer dan Adam Y Sefao.

"Sampai di lokasi, saat proses mendamaikan perselisihan, terdakwa melihat terjadi percekcokan Marnus Surya Adiesta alias Majer dengan Adam Y Sefao," tuturnya.

Ivan, yang terpancing emosi, lalu melukai Adam Y Sefao dengan pisau. Ivan kemudian menusuk Sertu Yorhan, yang saat itu maju ke arahnya. Sertu Yorhan ditusuk di bagian dada kiri menggunakan pisau yang telah dipersiapkan Ivan.

"Selanjutnya, terdakwa karena kondisi terpancing emosi langsung melukai Saksi Adam Y Sefao menggunakan pisau. Setelah itu, karena melihat korban Yorhan Lopo bergerak maju mendekati ke arah terdakwa, selanjutnya dengan menggunakan pisau yang terdakwa persiapkan langsung menusuk secara keras ke arah dada korban Yorhan Lopo yang mana akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban Yorhan Lopo terjatuh," ujarnya.

Ivan kemudian kabur mengamankan diri. Dari hasil visum, didapati luka terbuka pada bagian dada kiri Sertu Yorhan yang memotong jantung akibat tusukan senjata tajam.

Halaman 2 dari 2
(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads