Jaksa Tuntut Ivan 14 Tahun Bui di Kasus Bunuh TNI: Korban Tulang Punggung

Nahda Rizki Utami - detikNews
Senin, 27 Des 2021 16:41 WIB
Sidang tuntutan pembunuhan TNI Depok. (Nahda Rizki Utami/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa Ivan Victor Detham dituntut 14 tahun penjara terkait kasus pembunuhan anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo. Dalam pertimbangan, jaksa menilai Ivan telah terbukti membunuh korban, yang merupakan tulang punggung keluarga.

"Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan adanya korban jiwa serta mengakibatkan korban luka, korban meninggal adalah anggota TNI dan sebagai tulang punggung keluarga," kata jaksa penuntut umum Alfa Dera di PN Depok, Depok, Senin (27/12/2021).

Jaksa juga menyampaikan hal-hal pemberat lainnya. Jaksa menyampaikan kasus ini menarik perhatian publik.

"Perkara menarik perhatian publik," jelas Dera.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum. Jaksa juga menyampaikan terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit di persidangan.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit di persidangan," ujar Dera.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Ivan Victor Detham dituntut 14 tahun penjara terkait kasus pembunuhan anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo di Depok, Jawa Barat. Ivan dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.

"Menyatakan Terdakwa Ivan Victor Detham alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu primair Pasal 338 KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP," kata jaksa penuntut umum Alfa Dera di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Senin, (27/12/2021).

Jaksa meyakini perbuatan Terdakwa Ivan Victor Detham melanggar Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP. Terdakwa dituntut 14 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ivan Victor Detham alias Ivan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani dengan perintah agar terdakwa segera ditahan," ujar Dera.

Ivan pun mengaku akan mengajukan pleidoi terkait tuntutan tersebut.

Simak Video: Jaksa Ungkap Detik-detik Ivan Victor Bunuh Sertu Yorhan Lopo di Depok






(yld/yld)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork