Gara-gara Bagir, Hakim Kasus Harini Walk Out Lagi
Rabu, 03 Mei 2006 11:40 WIB
Jakarta - Sidang dengan terdakwa Haniri Wijoso yang terlibat suap MA terhambat lagi. 3 Hakim memilih walk out, gara-gara ketua majelis hakim enggan menghadirkan Ketua MA Bagir Manan.Situasi yang tidak diinginkan itu bermula dari sikap jaksa penuntut umum Khaidir Ramli yang ngotot meminta hakim menghadirkan saksi Bagir Manan. Namun ketua majelis hakim Krisna Menon dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (3/5/2006), menolak. Ia berketetapan tidak akan menghadirkan Bagir dan agenda sidang tetap pemeriksaan Harini."Dari segi memberatkan maupun meringankan, saksi Bagir Manan tidak ada relevansinya. Dari fakta persidangan terungkap Bagir Manan tidak mengetahui apa yang terjadi. Agenda persidangan tetap sesuai agenda minggu lalu, yaitu pemeriksaan terdakwa," katanya.Khaidir langsung memotong hakim. Kehadiran Bagir, katanya, penting mengingat dakwaan yang dilakukan adalah percobaan penyuapan terhadap Bagir. "Bagaimana dakwaan ini dibuktikan jika Bagir dan kawan-kawannya tidak dihadirkan dalam persidangan. Terbukti tidaknya terserah penilaian hakim. Kami mohon majelis mengabulkan agar Bagir dihadirkan di persidangan," ujar Khaidir.Meski tidak ditanggapi Krisna, permintaan Khaidir ditanggapi anggota majelis hakim Achmad Lino. Mengingat permintaan jaksa ini dilakukan untuk kedua kalinya, Lino mengatakan, hakim akan bermusyawarah dulu. Tiba-tiba Krisna memotong pernyataan Lino. "Tidak ada musyawarah," tandasnya. Bahkan Krisna mengabaikan dua kali interupsi yang dilakukan jaksa Khaidir. Melihat sikap Krisna, hakim Lino menegaskan, jika tidak ada musyawarah, maka dia akan mengundurkan diri.Saat itu juga satu per satu majelis hakim meninggalkan ruang sidang. Sidang pun diskors selama beberapa menit. Tidak lama kemduian Krisna Menon dan Sutiyono kembali ke ruang sidang dan kembali membuka sidang. Sementara hakim Lino, I Made Hendara dan Dudu Duswara tidak kembali ke ruang sidang."Hakim anggota 2, 3 dan 4 tidak dapat menerima keputusan ketua majelis hakim yang tetap dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Jadi sidang ditunda sampai 10 Mei," kata Krisna.Sebelum Krisna mengetuk palu, pengacara Harini, Effendi Simanjuntak, menanyakan pada Krisna maksud pernyataannya. Krisna pun menjawab, "Itu sudah jelas majelis tidak lengkap, pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan."Usai sidang Effendi menyatakan kekecewaannya. "Kalau mundur itu harus ada alasan yang jelas dalam UU. Misalnya konflik kepentingan atau hubungan keluarga. Hakim tidak pada tempatnya untuk mundur. Bagi kami pemeriksaan terdakwa harus tetap jalan," kata dia.Sikap hakim yang mengecewakan itu dianggap Effendi sebagai contempt of court.
(umi/)











































