Polisi menangkap 4 pemain PS Nene Mallomo Sidrap yang menjadi tersangka pengeroyokan Ramli, wasit di Liga 3 Sulawesi Selatan (Sulsel). Empat pemain tersebut sebelumnya sempat melarikan diri usai diumumkan menjadi tersangka.
"Tadi malam sudah kita amankan 4 orang lagi dan kita rencanakan kita lakukan penahanan terhitung hari ini," kata Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya saat dikonfirmasi, Senin (27/12/2021).
Untuk diketahui, polisi sebelumnya menetapkan 6 tersangka pengeroyokan Ramli dan 2 orang di antaranya langsung ditahan. Sementara itu 4 orang yang baru ditangkap sempat melarikan diri setelah diminta menyerahkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita amankan dulu tadi malam dan yang bersangkutan hadir. Insya Allah kita lakukan penahanan," sebutnya.
Dia juga bercerita soal awal penganiayaan wasit pada pertandingan final Liga 3 Sulsel yang mempertemukan PS Nene Mallomo Sidrap melawan Gasma Enrekang di Stadion Bumi Massenrempulu, Kabupaten Enrekang, Jumat (24/12) lalu. Menurutnya, pemain dari PS Nene Mallomo Sidrap merasa tidak puas soal barikade pemain saat hendak melakukan tendangan bebas.
"Sebetulnya posisinya diuntungkan ada pelanggaran dari Gasma dan diberikan lah tendangan bebas oleh wasit. Namun ada ketidakpuasan barikade pagar betis yang disebut dekat dan menurut wasit sudah sesuai. Tim wasit menyatakan sudah sesuai dan akhirnya mereka tidak terima," terangnya.
Setelah kejadian ini, Andi Sinjaya mengaku telah melakukan komunikasi dengan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan. Pada perbincangan itu, Iriawan meminta agar dilakukan penegakan hukum secara tegas kepada para pelaku penganiayaan.
"Beliau berpesan agar penegakan hukum dilakukan tegas dan kami tentunya, kami melakukan kepolisian menangani secara profesional sesuai prosedur," ucapnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (25/12) kemarin, polisi telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 6 pemain menjadi tersangka yang berasal dari PS Nene Mallomo Sidrap.
Dua tersangka yang ditahan masing-masing bernama Ilham dan Muhammad Arman. "Dua orang ini sudah kami lakukan penahanan," sambung Andi. Sementara empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran penyidik. Mereka adalah Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari, serta satu tersangka lainnya yang juga bernama Ilham. Para tersangka tersebut dijerat polisi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP.
(tfq/nvl)