Perkosa 2 Bocah, 2 Pria di Musi Banyuasin Sumsel Ditangkap

Perkosa 2 Bocah, 2 Pria di Musi Banyuasin Sumsel Ditangkap

M Syahbana - detikNews
Senin, 27 Des 2021 12:16 WIB
Konferensi pers penangkapan 2 tersangka kasus pemerkosaan (Dok. Polisi)
Konferensi pers penangkapan 2 tersangka kasus pemerkosaan (Dok. Polisi)
Musi Banyuasin -

Polisi menangkap dua pria bernama Sulaiman (22) dan Tedi Purwanto (22). Keduanya ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap dua orang bocah perempuan yang sama-sama berusia 12 tahun.

"Benar, kita menangkap dua pria kasus yang persetubuhan anak di bawah umur dengan modus dan dua korban yang berbeda. Korban sama-sama usia 12 tahun," kata Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP Alamsyah Peluppesy ketika dimintai konfirmasi, Senin (27/12/2021).

Kasatreskrim Polres Muba AKP Ali Rajikin mengatakan Sulaiman ditangkap atas laporan keluarga korban IF (12). Dia ditangkap di Bangka Belitung setelah 3 bulan jadi buron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Usai melakukan aksinya pada September lalu, SLM ini buron. Berdasarkan laporan keluarga korban kiya melakukan penyelidikan dan memburu SLM. SLM kita tangkap di tempat pelariannya di Provinsi Bangka Belitung, kemarin," kata Ali.

Ali mengatakan Sulaiman diduga memperkosa korban di kamar rumah tersangka di kawasan Desa Pangkalan Jaya, Babat Toman, Muba, Jumat (9/7). Sebelum melakukan aksinya, Sulaiman mengajak korban menonton film porno. Pemerkosaan itu dilakukan dengan ancaman.

ADVERTISEMENT

"Atas kejadian itu, keluarga korban baru melaporkan ke Polres Muba pada 4 September 2021 lalu. SLM ini tetangga korban, dia punya istri dan dua anak. Korban yang sedang bermain di depan rumah tersangka diajak ke dalam rumah tersangka dan melakukan aksi tercela itu. Modusnya, korban diancam bahwa mereka akan ditangkap polisi jika korban memberitahukan ke orang tuanya," ujar Ali.

Sementara Tedi ditangkap setelah memperkosa ABG inisial BM (12) yang dikenalnya via media sosial. Tedi diduga mengajak korban ke sebuah pondok dan memperkosa korban.

"Kejadian bermula saat korban berkenalan dengan tersangka TP melalui aplikasi Facebook, tersangka mengajak korban untuk bertemu dan diiming-imingkan akan diajak jalan oleh tersangka," kata Ali.

Korban, kata dia, diajak bertemu pada 19 November. Tersangka disebut menjanjikan korban untuk dinikahi.

"Saat di dalam Pondok di kawasan Desa Sri Gunung, Sungai Lilin, Muba, tersebut TP menyetubuhi korban dengan iming-iming akan dinikahi. Dari laporan itu, pada 20 Desember kemarin tersangka kita tangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah SPBU Desa Sungai Lilin," jelasnya.

"Keduanya kini ditahan dan mengaku perbuatannya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads