Insiden penumpang muntah di dalam mobil GrabCar berbuntut panjang. Setelah ditangkap atas kasus penganiayaan, driver Grab Godelfridus Janter (47) akan melaporkan balik korban dengan UU ITE.
"Kami rencana hari ini laporan ke Polda soal ITE dan pengancaman yang mengaku tentara. Tapi karena jadwal hari ini mungkin besok atau lusa kami laporkan ke Polda soal pelanggaran ITE-nya," kata pengacara Godelfridus, Siprianus Edi Harbum, saat dihubungi, Senin (27/12/2021).
Siprianus mengatakan ancaman itu diterima keluarga Godelfridus setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tambora. Ancaman itu diterima melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
"Kita sudah print out ancaman lewat WhatsApp itu yang membuat istri dan anaknya tidak tenang. Diancam dibunuh, akan kami habisi. Itu yang membuat kami kok kalau Anda percaya hukum, Anda sudah lapor polisi itu sudah jalan yang bagus. Kenapa harus ambil tindakan di luar itu. Itu yang kami sayangkan," terang Siprianus.
Laporkan soal Pengeroyokan
Sebelumnya, Godelfridus Janter (47), juga telah melaporkan balik penumpang wanita inisial NT (25) ke polisi. Godelfridus melaporkan NT atas dugaan pengeroyokan.
"Laporan balik di Polres Jakbar (Jakarta Barat) ini terkait penganiayaan dan pengeroyokan ya," kata kuasa hukum Godelfridus, Siprianus Edi Hardum, saat dimintai konfirmasi, Minggu (26/12).
Laporan Godelfridus diterima pihak Polres Jakbar dengan nomor LP/B/1062/XII/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA. Guna melengkapi laporannya, Godelfridus bakal menjalani visum.
Lihat juga video 'Curhat Wanita Mobilnya Ringsek Gegara Diseruduk Driver Online':
Simak penjelasan NT soal tuduhan ancaman ke driver Grab, di halaman selanjutnya.
(ygs/mea)