Kala Jenderal Andika Perkasa 'Terjun' Tangani Kasus Kematian Handi-Salsa

Kala Jenderal Andika Perkasa 'Terjun' Tangani Kasus Kematian Handi-Salsa

Isal Mawardi - detikNews
Sabtu, 25 Des 2021 06:26 WIB
Mahfud Md bertemu dengan Jenderal Andika Perkasa
Jenderal Andika Perkasa (Foto: dok Kemenko Polhukam)

Jenderal Andika tidak hanya memastikan proses pidana terhadap ketiga oknum TNI AD tersebut. Mantan KSAD itu menegaskan bakal mengawal kasus kematian Handi dan Salsa sampai tuntas.

"Saya akan kawal terus proses hukum sampai tuntas dengan tuntutan maksimal untuk tindak pidananya," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenderal Andika juga menyinggung perihal pemecatan ketiga oknum TNI AD yang terlibat. Bahkan, perintah pemecatan ketiganya sudah diterunkan ke jajarannya.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," ungkap Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa.

ADVERTISEMENT

Identitas ketiga oknum TNI di kasus kematian Handi dan Salsa juga sudah diungkapkan. Dari tiga oknum tersebut, 2 di antaranya berpangkat kopral, satu lagi kolonel.

Kini, tiga oknum TNI AD tersebut sedang menjalani penyidikan secara militer. Untuk Kolonel Infantri P menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) Merdeka, Manado, Sulawesi Utara. Sedangkan Kopral DA dan Ahmad menjalani penyidikan di Pomdam Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah.

Saksikan juga Year In Review 2021: Inovasi Pemulihan Ekonomi Nasional di 2021

[Gambas:Video 20detik]




(isa/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads