Jenderal Andika tidak hanya memastikan proses pidana terhadap ketiga oknum TNI AD tersebut. Mantan KSAD itu menegaskan bakal mengawal kasus kematian Handi dan Salsa sampai tuntas.
"Saya akan kawal terus proses hukum sampai tuntas dengan tuntutan maksimal untuk tindak pidananya," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenderal Andika juga menyinggung perihal pemecatan ketiga oknum TNI AD yang terlibat. Bahkan, perintah pemecatan ketiganya sudah diterunkan ke jajarannya.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," ungkap Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa.
Identitas ketiga oknum TNI di kasus kematian Handi dan Salsa juga sudah diungkapkan. Dari tiga oknum tersebut, 2 di antaranya berpangkat kopral, satu lagi kolonel.
Kini, tiga oknum TNI AD tersebut sedang menjalani penyidikan secara militer. Untuk Kolonel Infantri P menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) Merdeka, Manado, Sulawesi Utara. Sedangkan Kopral DA dan Ahmad menjalani penyidikan di Pomdam Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah.
Saksikan juga Year In Review 2021: Inovasi Pemulihan Ekonomi Nasional di 2021
(isa/zak)