AJI Minta Pemerintah Jamin Kemerdekaan Pers

AJI Minta Pemerintah Jamin Kemerdekaan Pers

- detikNews
Rabu, 03 Mei 2006 06:07 WIB
Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) terus berjuang untuk menciptakan adanya kebebasan pers yang profesional. Oleh karena itu AJI meminta pemerintah Indonesia untuk menjamin kemerdekaan pers, dan keselamatan jurnalis.Demikian diungkapkan Ketua Umum AJI, Heru Hendratmoko dalam rilisnya yang diterima detikcom Rabu (3/5/2006). Pernyataan ini sekaligus dalam rangka menyambut Hari Kebebasan Pers sedunia yang jatuh pada tanggal 3 Mei."Setiap kekerasan terhadap jurnalis atau kantor-kantor media dengan alasan apapun, dapat merampas hak publik memperoleh informasi dan merusak citra pemerintah," kata Heru.Heru menyebutkan berdasarkan data yang dimiliki AJI, menunjukkan terjadi 53 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan kantor media selama periode 3 Mei 2005 sampai 3 Mei 2006. Termasuk di dalamnya kasus terbunuhnya seorang jurnalis sebuah media lokal di Jawa Timur, pada 29 April 2006, yang kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian."Kasus-kasus kekerasan ini terasa ironi karena terjadi justru setelah kita memiliki UU Pers Nomor 40/199 dan Konstitusi Pasal 28 F yang memberikan perlindungan penuh bagi profesi jurnalistik," sesal Heru.Pada sisi lain, AJI sangat cemas melihat kuatnya keinginan Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) untuk kembali mengontrol kehidupan pers yang berpotensi membatasi kemerdekaan pers. Hal itu tampak dari berbagai pernyataan Menkominfo tentang pers, di samping upaya Depkominfo memperluas wewenangnya dari fungsi komunikasi-informasi menjadi fungsi pengendali dan pembuat peraturan media. "Dalam bidang penyiaran, Depkominfo menyerimpung wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta berambisi menjadi pengendali frekuensi dan pengawas radio asing serta radio komunitas. Kecemasan kami bertambah dengan keinginan pemerintah melakukan revisi Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena dianggap 'kebablasan'," tandas Heru.Namun pada saat yang sama, ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers tercermin pada upaya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang hendak memasukkan 49 pasal pidana bagi para profesional termasuk jurnalis. "Ini jelas kemunduran. KUHP yang dibuat Belanda hanya memiliki 37 pasal yang berpotensi menjadi "ranjau pers". Sedangkan dalam revisi KUHP era pemerintahan ini terdapat 49 pasal "ranjau pers" yang dapat mengirim jurnalis ke penjara," ujar Heru. Akan tetapi AJI tidak menutup mata, bahwa pers Indonesia belum memenuhi gambaran ideal masyarakat pers sendiri. Dalam tiga tahun terakhir Dewan Pers Indonesia menerima 400-an pengaduan masyarakat terkait masalah pemberitaan, profesionalisme, dan pelanggaran etika. Itu tidak termasuk pengaduan langsung masyarakat ke kepolisian, disebabkan ketidaktahuan mereka tentang mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi. Untuk itu AJI dan komunitas pers terus berupaya membenahi etika dan profesionalisme jurnalisme. "Pers yang bebas dan profesional adalah sahabat bagi upaya pemberantasan korupsi dan pengawal bagi upaya pemerintah menegakkan good governance," papar Heru. (ahm/)


Berita Terkait