Mahendradatta: Ada Empat Polisi Siksa Terpidana Bom Bali I

Mahendradatta: Ada Empat Polisi Siksa Terpidana Bom Bali I

- detikNews
Rabu, 03 Mei 2006 01:03 WIB
Solo - Dalam persidangan kasasi di Cilacap, Amrozy sempat menyebut ada penyiksaan oleh penyidik terhadap pelaku bom Bali I agar mau menyudutkan Ba'asyir. Kepada pengacaranya, Amrozy menyebut penyiksa itu adalah empat orang perwira polisi."Kepada kami Amrozy menyebut empat orang perwira polisi. Kami masih akan menemuinya lagi di Nusakambangan untuk mendapatkan bukti tertulis dari dia tentang nama-nama pelaku penyiksaan itu," ujar Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta, kepada wartawan di Solo, Selasa (2/5/2006).Setelah mendapatkan bukti tertulis itu, kata Mahendra, pihaknya akan melapor ke Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri agar menindak para pelaku penyiksaan tersebut. Selain agar pelakunya mendapat sanksi dari institusi dan diharapkan kejadian seperti itu tidak terulang lagi.Mahendra juga mengatakan tindakan yang dilakukan polisi penyiksa merupakan satu upaya sistematis untuk memojokkan Abu Bakar Ba'asyir agar dapat diposisikan sebagai bagian dari jaringan teroris internasional.Upaya pemojokan terbaru, menurut Mahendra, adalah pemblokiran rekening empat orang yang disebut sebagai tokoh JI, termasuk salah satunya adalah rekening milik Ba'asyir. Menurutnya, muara dari opini pemblokiran itu nantinya adalah untuk memojokkan Ba'asyir sebagai tokoh penyandang dana aksi teror."Namun tindakan itu menunjukkan bahwa mereka kurang paham persoalan. Sebab orang-orang yang dicitrakan sebagai muslim garis keras seperti Ustadz Abu Bakar Ba'asyir itu sama sekali tidak pernah memiliki rekening bank karena mereka tidak mengakui kehalalan penyimpanan uang di bank," papar Mahendra.Langkah Pemerintah AS melarang keempat orang itu masuk ke AS justru dinilai menguntungkan. Pertama, karena memang Ba'asyir tidak pernah berniat bepergian ke AS, yang kedua adalah menghalangi niatan Pemerintah AS sendiri yang memang sejak awal ingin membawa dan mengadili Baasyir di negeri mereka.Yakin Menangkan KasasiMahendra juga yakin pihaknya akan memenangkan kasasi yang diajukan dalam kasus Ba'asyir. Bantahan Amrozy tentang adanya restu dari Ba'asyir dalam pemboman di Bali telah menyangkal kesaksian Mubarok yang dinilainya perlu dipertanyakan independensinya ketika memberi keterangan di BAP."Disebutkan saat itu ada tiga orang yaitu Ustadz Abu, Amrozy dan Mubarok. Dua orang sudah membantah di persidangan, hanya Mubarok yang mengiyakan dan itupun hanya dalam BAP yang diwarnai tekanan dan penyiksaan tadi. Karenanya kami yakin menang kecuali ada faktor lain di luar hukum," paparnya.Ditambahkannya, bagi Ba'asyir apapun hasil kasasi itu tidak akan berpengaruh pada fisik hukum atau masa penahanan yang akan dijalani karena pada 14 Juni nanti toh beliau akan bebas. Bahkan bukan tidak mungkin hasil kasasi turun setelah Ba'asyir menghirup udara bebas."Hasil kasasi itu nanti pengaruhnya pada pembuktian materi dakwaan atau materi hukumnya, artinya kalau menang maka Ustadz Abu terbebas dari segala tuduhan melakukan teror. Ustadz dari dulu selalu mengatakan tidak sedetikpun bersedia dihukum untuk sebuah tuduhan yang tidak pernah dilakukannya," lanjutnya. (ahm/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads