Gugatan PKB Imin Diterima PN Selatan
Selasa, 02 Mei 2006 22:59 WIB
Jakarta - Konflik di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memasuki babak baru. DPP PKB pimpinan Muhaimin Iskandar menggugat DPP PKB pimpinan Choirul Anam. Dan gugatan PKB Muhaimin ternyata diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2006)."melalui putusan sela menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolakeksepsi Choirul Anam dkk," kata Ketua DPP PKB, Nursyahbani Katjasungkana di Gedung DPR/MPR Jl Gatot Subroto, Jakarta.Oleh karena sudah keluarnya putusan ini maka PKB pimpinan Anam yang tetap ngotot menggunakan atribut, logo, dan hymne PKB berdasarkan putusan pengadilan dinilai tidak sah dan melawan hukum karenanya harus dihentikan.DPP PKB pimpinan Muhaimin Iskandar mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan terkait penggunaan atribut, logo, dan hymne PKB oleh PKB pimpinan Choirul Anam pada muktamar di Surabaya. Tindakan ini dinilai PKB Cak Imin melanggar hukum karena PN Jaksel pada Agustus 2005 lalu itu telah memenangkan Gus Dur--Muhaimin Iskandar bahwa Muktamar II PKB Semarang adalah sah demi hukum.
(ahm/)











































