DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan perubahan peraturan daerah untuk tiga badan usaha milik daerah (BUMD). Perda itu mengatur pergantian status hukum PT Jakarta Tourisindo (Jakpro) menjadi perseroan daerah (perseroda) serta Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Jaya dan Perusahaan Umum Air Limbah (PAL) Jaya menjadi perusahaan umum daerah (perumda).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan persetujuan tiga perda telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat 4 huruf a angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi Kabupaten Kota.
"Dengan disetujuinya tiga raperda tersebut menjadi peraturan daerah, maka peraturan daerah dimaksud akan segera diserahkan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," kata Taufik dalam keterangannya, Jumat (24/12/2021).
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria memastikan persetujuan tiga raperda BUMD telah dilakukan secara demokratis. Ia juga meyakini ketiga perda BUMD akan bermanfaat bagi warga. Misalnya, dengan penetapan raperda tentang Jakarta Tourisindo, diharapkan agar berperan lebih besar dalam pengembangan pariwisata.
"Dengan membangun ekosistem pariwisata DKI Jakarta yang terintegrasi dan berkelanjutan," terangnya.
Sementara itu, untuk penetapan Raperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya, diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme. Khususnya, dalam pemenuhan kebutuhan air minum yang higienis bagi masyarakat.
"Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, meningkatkan pendapatan asli daerah serta turut melaksanakan pengembangan perekonomian daerah," jelasnya.
Terakhir untuk penetapan Raperda tentang Perumda PAL Jaya, Riza berharap BUMD dapat menunjang kebijakan umum Pemprov DKI dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Dengan memberikan jasa pelayanan, pengelolaan air limbah. Termasuk penyaluran pengumpulan pemeliharaan dan pengolahannya," pungkasnya.
(taa/zap)