Adrian Woworuntu Bantah Serahkan Uang ke Irman Santosa
Selasa, 02 Mei 2006 20:36 WIB
Jakarta - Terpidana seumur hidup kasus korupsi BNI, Adrian Woworuntu membantah telah memberikan uang kepada tersangka Irman Santosa sebesar Rp 15,5 miliar. Dua kuitansi yang ditandatanganinya sebesar Rp 7 miliar dan Rp 8,5 miliar hanya Rp 5,6 miliar yang diterima Adrian untuk diserahkan pada Ishak."Saya terima 3 cek nilainya total Rp 5,6 miliar dari Diky. Rp 5 miliar saya serahkan ke Ishak untuk lawyer fee," jelas Adrian dalam keterangannya sebagai saksi untuk kasus penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Kombes Pol Irman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2006).Adrian juga mengaku pada saat penyidikan di Mabes Polri baru ditahan di rutan mabes bersama tahanan lainnya sejak 26 Desember, sebelumnya Adrian berada di ruang penyidik dengan izin Brigjen Pol Ismoko, namun tidak mendapatkan perlakuan khusus. Menurut keterangan Adrian, Diky pernah menelepon dirinya mengatakan 'yang itu sudah selesai'. "Dalam pikiran saya maksud perkataan Diky karena sudah memakai ruangan penyidik," jelas Adrian. Mengenai pengakuan Jeffrey Baso yang telah mentransfer uang hasil penjualan tanah di Cilincing ke rekening Irman Santosa, Adrian mengaku tidak mengetahuinya. Adrian hanya tahu hasil penjualan tanah tersebut diserahkan ke BNI melalui kepolisian. Apa saksi pernah minta Jeffrey baso untuk kirim uang ke terdakwa? "Saya nggak pernah, saya tidak dilibatkan," jawab Adrian.Selain itu Adrian mengaku telah memberikan ucapan terima kasih kepada penyidik berupa uang namun dia tidak mengetahui jumlah yang diberikan karena Adrian meminta tolong Diky.Usai persidangan kepada wartawan Adrian mengatakan bahwa dirinya tidak bermaksud menutup-nutupi kebenaran. "Kalau saya nggak tahu jangan katakan seakan-akan tahu," cetus Adrian.Seperti diketahui pada sidang sebelumnya saksi Jeffrey Baso mengatakan telah mentrasfer uang sebanyak 3 kali ke rekening Irman Santosa atas perintah Adrian.
(ahm/)











































