PPKM Balikpapan diperpanjang oleh pemerintah mulai hari ini, 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 mendatang. Hal itu berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, pada 23 Desember kemarin.
Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua.
Untuk mengetahui level PPKM dan aturan PPKM Balikpapan yang termuat dalam Inmendagri tersebut, mari simak informasinya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPKM Balikpapan: Level 2
Merujuk pada Inmendagri nomor 69 tahun 2021, Balikpapan menjadi salah satu daerah yang berada dalam PPKM level 2. Tak hanya Balikpapan, di Provinsi Kalimantan Timur ada sederet kabupaten/kota yang saat ini juga berada di level 2, antara lain:
- Kabupaten Paser
- Kabupaten Kutai Barat
- Kabupaten Kutai Timur
- Kabupaten Penajam Paser Utara
- Kota Balikpapan
- Kota Samarinda
- Kota Bontang
Aturan PPKM Balikpapan Terbaru
Kini sudah diketahui bahwa Balikpapan masuk kategori PPKM level 2. Berikut ketentuan yang harus diperhatikan kabupaten/kota pada PPKM luar Jawa-Bali level 2, antara lain:
- Pelaksanaan kegiatan perkantoran sesuai dalam zona. Seperti zona hijau dapat melakukan WFO sebesar 75 persen, zona kuning sebesar 50 persen dan zona merah sebesar 25 persen.
- Pelaksanaan kegiatan sector esensial seperti Posyandu, logistik dan sejenisnya dapat beroperasi 100 persen dengan jam operasional, kapasitas dan protokol yang ketat.
- Pasar tradisional, toko kelontong, pedagang asongan dan sejenisnya diizinkan buka dengan memakai masker dan protokol yang ketat yang diatur sesuai pemerintah daerah.
- Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima diizinkan buka dengan memakai masker dan protokol yang ketat yang diatur sesuai pemerintah daerah.
- Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall akan sesuai dengan zona.
- Untuk zona hijau diperbolehkan makan/minum di tempat sebesar 75 persen dari kapasitas, dengan jam operasional sampai Pukul 22.00 waktu setempat.
- Untuk zona kuning/oranye dan zona merah diperbolehkan makan/minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas, dengan jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat. - Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
- Untuk zona hijau dibuka 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat;
- Untuk zona kuning dan zona oranye dibuka 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat;
- Untuk zona merah dibuka 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat; - Pelaksanaan kegiatan bioskop dibuka dengan ketentuan:
- Untuk zona hijau dan kuning dapat beroperasi dengan kapasitas 75 persen dengan melakukan skrining dan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.
- Untuk zona oranye dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen dengan melakukan skrining dan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia 12 dilarang masuk.
Demikian serba-serbi informasi soal PPKM Balikpapan, mulai kategori level PPKM hingga aturan yang berlaku. Terpenting adalah tetap jaga protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.