Penyergapan Wonosobo Putuskan Mata Rantai Kasus & Pembelaan

Penyergapan Wonosobo Putuskan Mata Rantai Kasus & Pembelaan

- detikNews
Selasa, 02 Mei 2006 19:28 WIB
Solo - Aksi polisi menyergap "sarang teroris" di Wonosobo dikeluhkan Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta. Penyergapan itu dinilai memutuskan mata rantai kasus dan pembelaan yang sedang ditanganinya."Pastilah jawaban yang akan kita dengar dari polisi adalah target yang diburu itu orang-orang membahayakan, termasuk di dalamnya ada buronan Noordin M Top. Namun semestinya cara yang dipakai bukan dengan tindakan mematikan," ujar Mahendra kepada wartawan di Solo, Selasa (2/5/2006)."Apalagi dari keterangan yang ada juga telah diketahui bahwa sejak November 2005 Noordin juga sudah tidak pernah singgah di tempat yang disergap itu," lanjutnya.Menurutnya, tindakan penyergapan dengan cara melumpuhkan target dan bahkan dengan mematikannya seperti di Wonosobo itu merupakan tindakan yang perlu disayangkan. Dengan cara itu setidaknya ada dua persoalan yang terputus.Yang pertama adalah memutus mata rantai kasus karena target yang seharusnya dapat dimintai keterangan sudah meninggal. Yang kedua adalah memutuskan mata rantai pembelaan terhadap orang yang dituduh itu sendiri."Harus diingat bahwa tersangka pelaku teror juga mempunyai hak pembelaan. Kita jangan mengabaikan asas praduga tak bersalah yang dimiliki tersangka dalam kasus apapun, termasuk kasus terorisme sekalipun," cetus Mahendra.Dia mengaku tidak mengetahui perkembangan kasus tersebut pasca-penyergapan. Hal tersebut dikarenakan pihaknya tidak diminta menjadi penasihat hukum oleh para tersangka. TPM, kata Mahendra, juga tidak akan meminta untuk menjadi penasihat hukum jika tidak ada permintaan secara resmi."Abdul Jabar memang telah meminta kepada TPM agar mendampingi Solahuddin yang ikut tertangkap dalam kondisi hidup di Wonosobo itu. Namun kami juga belum menindaklanjutinya karena belum ada permintaan secara resmi dari tersangkanya (Solahudin) itu sendiri," lanjutnya.Penyergapan polisi di sebuah rumah kontrakan di Wonsobo pada Sabtu 29 April lalu menyebabkan dua orang tewas, yaitu Jabir dan Abul Hadi. Sedangkan dua orang lainnya ditangkap, yaitu Solahudin dan Mustaghfirin. Solahudin adalah adik kandung Abdul Jabar yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup di LP Salemba karena terlibat kasus peledakan bom Atrium, Senen, Jakarta. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads