Pers Dapat Kekerasan, Adukan Saja ke 021-70305610

Pers Dapat Kekerasan, Adukan Saja ke 021-70305610

- detikNews
Selasa, 02 Mei 2006 19:10 WIB
Jakarta - Sekarang para jurnalis dan perusahaan pers tidak perlu bingung menghadapi kekerasan yang bisa mengancam kapan saja. LBH Pers meluncurkan hotline 24 jam pengaduan kekerasan terhadap pers.Peluncuran layanan itu dilakukan di LBH Jakarta, Jl Diponegoro No. 74, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2006). Nomor yang dapat dihubungi setiap saat ini adalah 021-70305610."Banyak kasus-kasus kekerasan terhadap pers, terutama di daerah, yang tidak terungkap. Banyak yang merasa sendirian ketika berhadapan dengan hukum, tidak tahu mengadu. Inilah gunanya hotline telepon 24 jam ini," ujar Direktur LBH Pers Misbahuddin Gasma.Diungkapkan dia, sejak Januari 2006 sampai April 2006 ini tercatat 11 kasus kekerasan fisik dan 7 kasus kekerasan non-fisik yang menimpa pers, baik itu terhadap pekerja pers maupun perusahaan pers."Terbaru, pada Sabtu kemarin 29 April, terungkap kasus pembunuhan seorang wartawan tabloid Visioner di Probolinggo. Wartawan bernama Herliyanto ini sebelumnya getol menulis mengenai penyelewengan subsidi langsung tunai di Kecamatan Tiris, Probolinggo," terang Misbahuddin.Sementara Ketua AJI Surabaya Iman Nugroho menyebutkan kasus lainnya, yakni rencana AJI Surabaya dan para wartawan di Surabaya untuk menggugat perdata Rektor UPN Veteran Surabaya. Gugatan ini berkaitan dengan penganiayaan terhadap kontributor ANTV Sandi dan kontributor TPI Andreas, yang dilakukan oleh petugas keamanan kampus."Untuk pidananya, kita serahkan pada polisi. Perdatanya, kita akan melakukan class action terhadap jajaran rektorat UPN Veteran Surabaya. Selasa sore ini, 100 wartawan bersama AJI dan 2 korban penganiayaan akan rapat menajamkan kasusnya," papar Iman. (sss/)


Berita Terkait