Seorang remaja berinisial MU (17) ditangkap polisi karena diduga menganiaya pacarnya yang masih berusia 14 tahun. MU juga diduga melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya itu.
"Kasus itu awalnya dilaporkan oleh orang tua korban terkait tindakan penganiayaan yang dialami korban," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).
Ryan mengatakan korban mengaku mengalami penganiayaan berat seperti dicekik pelaku, dipukul dengan siku kanan hingga membekap mulutnya. Pemukulan menyebabkan memar di bawah mata korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban mengadu ke orang tuanya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dengan nomor laporan LPB/575/XII/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 21 Desember 2021.
"Saat kami membuat berita acara pemeriksaan terhadap korban, dia mengaku selain dianiaya, pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap dirinya sebanyak 5 kali di rumah kos MU di Banda Aceh," jelas Ryan.
Menurutnya, pemerkosaan itu terjadi dalam kurun Juli hingga November. MU disebut membekap mulut korban serta mencekik leher korban saat melakukan pemerkosaan.
"Korban selama ini memilih bungkam dan takut untuk menceritakan apa yang dialaminya pada keluarga dan rekan-rekannya karena takut pelaku melakukan tindakan yang lebih fatal," ujar Ryan.
Polisi bakal berkoordinasi dengan Badan Pemasyarakatan (Bapas) untuk memproses kasus tersebut karena pelakunya masih di bawah umur. Ryan mengatakan pelaku dijerat dengan pasal pemerkosaan dan penganiayaan.
"Pelaku sudah kita tangkap di kawasan PLTD Apung, Banda Aceh Selasa (21/12) malam. Sekarang masih kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Simak juga 'Eks Driver Taksi Online Cabuli Penumpang Bermodus Usir Jin di Dalam Mobil':