Indovision Sambut Baik Ancaman Menkominfo pada Star
Selasa, 02 Mei 2006 17:44 WIB
Jakarta - Ancaman Menkominfo pada Star Group disambut baik oleh Indovision. Perusahaan penyedia layanan televisi berbayar itu dinilai melindungi kepentingan masyarakat."Kami memang minta perlindungan dari Menkominfo. Dan jika benar seperti itu, kami mengucapkan terimakasih. Dan kami harus menghormati apa yang menjadi keputusan," ujar pengacara Indovision, Juniver Girsang, di Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jalan Juanda 36, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2006).Dalam jumpa pers sebelumnya, Menkominfo Sofyan Djalil memberi deadline pada Star Group untuk tidak pilih kasih dalam memberi kontrak 6 channel populernya di Indonesia hingga pukul 17.00 WIB. Jika pada batas itu Star Group masih bandel juga, maka per pukul 00.00 WIB (Rabu, 3/5/2006), 6 channel Star Group dilarang siaran di udara Indonesia.Juniver menyatakan, meski Menkominfo telah mengelurkan kebijakan itu, Indovision tetap akan melanjutkan proses hukum dan gugatannya terhadap lima perusahaan kepada KPPU."Apa pun keputusan KPPU nantinya, kami akan terima. Kami serahkan kepada KPPU untuk melanjutkan," katanya.
(nrl/)











































