Eksepsi Ditolak, Theo Minta Jadi Tahanan Luar

Eksepsi Ditolak, Theo Minta Jadi Tahanan Luar

- detikNews
Selasa, 02 Mei 2006 17:09 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi mantan Kepala BKPM Theo F Toemion dalam kasus korupsi Indonesia Investment Year (IIY) 2003-2004. Meski demikian, Theo tetap meminta agar dirinya mendapat status tahanan luar.Penolakan eksepsi dibacakan oleh ketua majelis hakim Moefri dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2006)."Menyatakan keberatan terdakwa atas nama Theo F Toemion tidak dapat diterima. Majelis hakim menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum pada KPK Nomor 07/B.3.KPK/IV/2006 tanggal 6 April 2006 sebagai dasar mengadili tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Theo F Toemion," ujar Moefri.Majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan kasus Theo. Mereka menolak keberatan penasihat hukum terdakwa yag mengatakan dakwaan jaksa kabur. Hakim justru berpendapat, baik dalam dakwaan primer maupun subsider telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap."Oleh karena itu surat dakwaan adalah sah dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara ini," ujar hakim I Made Hendra.Theo didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi junto UU 20/2001 tentang perubahan UU 31/1999 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.Atas putusan sela ini, Theo mengatakan banding bersama pokok perkara dan meminta status tahanan luar."Saya sudah ditahan sejak 28 Desember 2005. Sekiranya saya diizinkan untuk jadi tahanan luar, karena ada beberapa data yang ingin saya ajukan kepada majelis hakim. Saya tidak akan melarikan diri," kata Theo.Menyangkut permitaan itu, Moefri meminta Theo membuat pernyataan tertulis untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim.Anehnya, usai persidangan kepada wartawan, Theo menyatakan alasan tahanan luar bukanlah untuk mencari dokumen tambahan."Oh bukan cari data-data, tahanan luar itu maksudnya buat apa sih saya ditahan. Saya kan kooperatif dan terbuka," ujar dia.Persidangan kasus ini akan dilanjutkan pada Rabu 10 Mei 2006 pukul 13.00 WIB dengan agenda pemanggilan 3 saksi, yakni Grace Yulianti Dolong dan Yenny Fitria dari DPRD DKI, serta Ani Sugiharto dari BPKM. (san/)


Berita Terkait